KARANGASEM, Balifactualnews.com—Peredadan Narkotika jenis sabu-sabu masih marak di Karangasem. Ditangkapnya seorang residivis oleh Satuan Narkoba Polres Karangasem menjadi bukti bahwa peredaran barang terlarang tersebut belum habis .
Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP Subita Bawa, Jumat (4/11/2022) membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, residivis yang ditangkap itu berinisial IMM (36), asal Banjar Munti Gunung Kauh, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu.
Residivis kasus narkotika yang sempat mendekam di Lapas Kerobokan itu ditangkap saat mengambil tempelan sabu-sabu di Gang SMK Nasional, Belakang Toko Mebel Mahkota, Lingkungan Padangkerta Kelod, Kelurahan Padangkerta, Sabtu (29/10/2022).
Penangkapan tersangka, kata AKP Subita Bawa, berawal berawal dari informasi masyarakat, bahwa di wilayah tersebut sering terjadi peredaran gelap narkotika. Saat dilakukan penggeledahan pada badan tersangka, petugas berhasil mengamankan brang bukti sabu-sabu seberat 0,36 gram brutto atau 0,2 gram netto.
“Sabu-sabu itu kami temukan di saku celana tersangka yang disimpan dalam bungkus rokok sempurna. Saat diintrogasi tersangka mengakui barang itu miliknya,” ucap Subita Bawa.
Atas perbuatannya itu, IMM dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan acaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara. (tio/bfn)













