Bawa Sabu, Wanita Cantik Asal Klungkung Dicokok BNNK di Yeh Malet

“Ikhwalnya, tim pemberantasan BNNK mendapatkan informasi dari masyarakat melalui aplikasi Krisna, bahwa di Kecamatan Manggis, sering terjadi penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika”

( Kepala BNNK Karangasem/ AKBP Tri Kuncoro )

Foto: Ilustrasi

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Badan Narkokita Nasional Kubupaten (BNNK) Karangasem,  menangkap seorang wanita berparas catik  asal Lingkungan Mergan, Kabupaten Klungkung, di seputaran Jalan Raya Padangbai-Yeh Malet, tepatnya di areal parkir Yeh Malet, belum lama ini.

Kepala BNNK Karangsem AKBP Tri Kuncoro, dikonfirmasi, Selasa 21 September 2021, membenarkan penangkapan itu. Dia mengatakan, Wanita berparas cantik berisisial berinsial YTH (24), ditangkap saat operasi yang dilakukan tim Pemberantasan BNNK  Karangasem, Jumat 17  September   2021.

“Ikhwalnya, tim mendapatkan informasi   dari masyarakat  melalui aplikasi Krisna, bahwa di Kecamatan Manggis, sering terjadi penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika,” terang AKBP Tri Kuncoro.

Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika itu diamankan, setelah Tim Pemberantasan melakukan pendalaman penyelidikan terhadap wanita yang sering mengedarkan Narkiotika di   Jalan  Raya Padangbai – Yeh mallet. Berbekal ciri-ciri fisik yang sudah dikantongi, Tim akhirnya berhasil mengamankan YTH yang sejak awak gerak-geriknya sudah dicurigai petugas.

Selain mengamankan pelaku, Tim Pemberantasan BNNK Karangasem juga berhasil mengamankan  barang bukti berupa 1 klip yang diduga shabu terbungkus aluminium foil di dalam bungkus rokok merk Sampoerna dengan berat kotor 0,54 gram atau  berat bersih 0,45 gram, serta mengamankan (satu) buah handphone merk Nokia.

Saat diintrograsi Tim Berantas,  kata AKBP Tri Kuncoro, YTH mengakui barang itu miliknya. Dia juga mangaku telah menggunakan  sabu-sabu  sejak tahun 2015 di Nusa Penida. Tidak mau membuang waktu lama-lama, saat itu juga YTH dikeler ke Kantor BNNK Karangasem di Jalan Untung Surapati, Amlapura untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka YTH kita  jerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Jo. Pasal 127 ayat (1), tetang Narkotika yang acaman hukumannya minimal  empat tahun penjara,” pungkas AKBP Tri Kuncoro. (tio/bfn)