Bawaslu Jembrana Hentikan Laporan Money Politik

banner 120x600

JEMBRANA-Bawaslu Jembrana menghentikan laporan dugaan politik uang yang disampaikan warga Lingkungan Ketapang Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. Dugaan kasus tersebut dihentikan, menyusul sampai batas waktu yang ditentukan, pelapor belum menyertakan bukti laporan dan saksi yang menjadi syarat dari pelaporan tersebut.

“Kita tidak bisa melanjutkan laporan dugaan kasus money politik, karena pelapor tidak bisa menunjukkan barang bukti dan saksi-saksi,” kata Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, Senin (22/4/2019).

Pande menambahkan, syarat materil dan formil laporan warga YH pada Bawaslu sebagai syarat utama agar laporan ditindaklanjuti. Hingga tiga hari kerja sejak dugaan kasus itu dilaporkan, pelapor belum menyerahkan syarat formil dan materil.

Seperti diketahui, Laporan dugaan politik uang tersebut disampaikan YH, salah seorang warga Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. Dalam laporan tersebut, dia menyebutkan adanya pemberian uang oleh tim salah satu caleg untuk DPRD Jembrana daerah pemilihan Kecamatan Negara.


Baca : Di Jembrana Semua TPS Belum Standar


Sementara itu, laporan dugaan pelanggaran memilih lebih dari sekali, Bawaslu Jembrana juga belum menerima syarat materil dari pelapor. Dugaan pelanggaran pemilih yang memilih lebih dari sekali didugaa terjadi di TPS 19 Banjar Pangkung Languan Mekar, Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo.

“Syarat formilnya sudah kita terima, tapi pelapor tidak mampu menunjukan bukti materiil dari laporannya itu,” jelasnya.

Laporan dugaan pemilih melakukan dua kali pencoblosan dilakukan I Wayan M, warga Desa Yehsumbul, pihak yang dilaporkan pemilih dari Banjar Languan Mekar Ni Komang W. Dugaan pelanggaran yang dilakukan menggunakan hak pilihnya dua kali dengan menggunakan undangan memilih orang lain.

Berdasarkan keterangan dari pelapor bahwa pemilih yang memilih dua kali tersebut sebenarnya mendampingi neneknya untuk memilih.

Menurut pelapor, justru pendamping yang mencoblos surat suara, bukan pemilih sesuai dengan yang terdaftar dalam undangan pemilih atau C6. Pendamping pemilih tersebut, sebelumnya sudah menggunakan hak pilihnya. (dod/tio)