Daerah  

Bawaslu Karangasem “Pusing” Tangani Baliho Caleg

banner 120x600
APK Caleg Marak di Zona Terlarang

KARANGASEM—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karangasem, kini dipusingkan dengan ulah para caleg yang kembali memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat-tempat yang sudah dibersihkan sebelumnya.

Kordiv Hukum Data dan Informasi Bawaslu Karangasem, I Kadek Puspa Jingga, Selasa (12/3/2019) mengatakan, hampir di semua wilayah, APK melanggar yang sempat diturunkan Bawaslu kini kembali dipasangi baliho baru dengan nama caleg yang berbeda. Kondisi tersebut berada di sepanjang ruas jalan Amlapura-Denpasar, mulai dari perbatasan Yeh Malet, Manggis hingga ke wilayah Rendang.

“Masih banyak terlihat APK caleg yang terpampang di zona-zona yang tidak diizinkan, padahal APK di zona terlarang itu sebelumnya sudah kita bersihkan,” ucap Puspa Jingga.

Dia menyebutkan, zona yang dinyatakan terlarang untuk memasang APK itu, yakni di tikungan Sanghyang Ambu, jalur Manggis dan Rendang. Pasalnya, pemasangan APK itu di luar zona dan juga bukan merupakan lahan pribadi.

Bukan hanya itu, pemasangan billboard caleg juga ditemukan banyak melanggar. Puspa Jingga mencontohkan, billboard caleg PDIP ditemukan melanggar di Ulakan. Padahal jatah dua billboard untuk Partai PDIP sudah diambil.

“Kalau partai yang lainnya yang masih memiliki jatah memasang di billboard tidak masalah. Tapi ini kan sudah ambil dua jatah. Nah kalau ada yang memasang billboard lagi dari partai bersangkutan, ya… melanggar namanya,” ucap Puspa Jingga.

Terhadap kondisi itu, Bawaslu sendiri tidak mau gerasa-gerusu melakukan pencabutan. Lembaga Pengawas itu lebih memilih melakukan tindakan persuasif dengan melakukan pendekatan kepada partai caleg bersangkutan.

Selain pemberitahuan lisan kepada induk partainya, Bawaslu juga juga melayangkan teguran secara tertulis kepada partai terkait calegnya melanggar memasang APK .

“ Kita berharap partai bisa menginstruksikan agar caleg menurunkan APK yang melanggar tersebut,” ucap Jingga, seraya menyayangkan, kembali maraknya APK caleg yang dipasang di zona terlarang tersebut. (sak/tio)