DENPASAR, Balifactualnews.com Hasil sitaan barang-barang penyelundupan yang berhasil diamankan Bea Cukai Denpasar dimusnahkan, Rabu (13/11/19) di kantor Bea Cukai Denpasar, Renon. Terbanyak dari pemusnahan ini untuk jenis rokok ilegal ada 328.908 batang. Ratusan ribu batang rokok yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penangkapan di Wilayah Buleleng.
Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Abdul Kharis menyebutkan selain dari bulan Januari hingga Agustus 2019 Bea Cukai Denpasar juga menyita 157 botol liquid vape, 241 picis alat kesehatan berbagai jenis, 1.369 picis produk kosmetik berbagai jenis.
Kemudian 4.246 produk lain berbagai jenis terdiri dari mainan, peralatan dapur dan makan, alat elektronik, spareparts, aksesoris dan pakaian. “Total jumlah perkiraan nilai barang adalah Rp 1.760,600.460, dan total nilai kerugian negara Rp 1.369.391.567,” sebutnya.
Dikatakan, selain dari dalam negeri, barang yang dimusnahkan merupakan kiriman dari luar negeri yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan (lartas) karena tidak terselesaikan kewajiban kepabeanannya.














