Daerah  

Begini Tangisan Pasutri Narkoba Usai Divonis 11 Tahun

banner 120x600

________________________________________________________________________________

DENPASAR– Nunu Ahmad Matin alias Farhat (29) bersama istrinya, Yulia Fahrani alias Yuli (25) tiba menunduk sesenggukan. Vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, dalam sidang putusan, Senin (1/4/2019).

Pasutri narkoba asal Jakarta di hukum karena kepemilikan sabu-sabu dan ekstasi itu, hanya bisa pasrah. Harapannya untuk mendapatkan keringanan hukuman sirnah menyusul barang barang terlarang yang dimiliki jumlahnya tergolong besar.

Ketua Majelis Hakim Wayan Kawisada SH. MH dalam amar putusannya, menyebutkan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Putusan majelis lebih ringan empat tahun dari tuntutan Jaksa Lusiana Bida SH. Sebelumnya Jaksa menuntut pasutri itu 15 tahun penjara.

Terungkap di persidangan, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Eddy Silalahi, S.H, ditangkap di Soputan Residence Jalan Gunung Soputan usai menerima paketan yang dikirim dari Thailand berisikan sabu-sabu seberat 923,85 gram. Barang terlarang itu disembunyikan terdakwa di dalam tas milik terdakwa Yuli.

Saat ditangkap, tersangka Farhat mengaku barang bukti sabu milik I Komang Arya (DPO). Keduanya mengaku hanya diperintahkan mengambil saja. Tersangka Farhat juga mengatakan jika nomor Hp yang tertera dalam paket itu adalah milik I Komang Arya.

Tapi hasil penggeledahan petugas kos terdakwa di di Jalan Pemogan, Polisi menemukan sebuah tas dalam keadaan digembok. Setelah gemboknya di buka, ternyata berisikan sabu seberat 41,9 gram.

Selain itu, dari pasutri asal Jakarta ini petugas juga menemukan beberapa butir pil ekstasi, timbangan digital dan buku catatan penjualan Narkotika. (ibu/tio)