Utama  

Beli Sabu Lewat M-Banking, Vendi Dituntut 3 Tahun Penjara

________________________________________________________________________________

DENPASAR – Vendi Irawan (30), pria asal Lumajang, yang semula hendak menikmati liburan di Bali hanya bisa pasrah mendengar tuntutan Jaksa yang mengajukan hukuman penjara 3 tahun, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (7/5/19).

Proses hukum yang menyandung Vendi tak terlepas dari ulahnya mengkonsumsi sabu dalam kamar hotel tempatnya menginap di Bali Dreams Costel kamar 104 Jalan Gelogor Carik, Pemogan Denpasar Selatan.

“Perbuatan terdakwa bersalah dan melanggar pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” ucap Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie.

Di hadapan Majelis Hakim Pimpinan Engeliky Handajani Day,SH.MH dari JPU  menuntut terdakwa dengan hukuman pidana Penjara selama 3 tahun.

Terhadap tuntutan Jaksa dari Kejari Denpasar ini, terdakwa yang sempat tinggal di Jalan Tukad Irawadi Panjer itu menyatakan langsung secara lisan permohonan keringanan hukuman.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa diamankan pada 10 Desember 2018 pukul 13.30 wita di hotel tempatnya menginap.



Penangkapan terdakwa berdasarkan informasi Masyarakat yang menyebutkan terdakwa membeli sabu dan digunakan di hotel.

Pengakuan terdakwa, barang haram itu dipesan melalui online untuk 1 paket sabu dari seseorang sehari sebelum ditangkap dengan harga Rp.1,250 juta.

Setelah uang di transfer melalui M-Banking diminta ambil tempelan di dekat pom bensin Sidakarya Sesetan di bawah tiang bendera merah putih.

Dari petunjuk itu, petugas menggerebek kamar hotel tempatnya menginap. Saat digerebek terdakwa sedang berada di kamar mandi. “Dalam penggledahan ditemukan satu klip plastik kecil berisi sabu berat 0,11 dan 0,01 gram masih menempel di tabung kaca bekas pakai,” ucap Jaksa Cok. (ibu/tio)