________________________________________________________________________________
DENPASAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cokorda Intan Merlanie Dewie SH, menuntut Niswatun Badriyah, janda beranak satu asal Sidoarja dengan hukuman 3,5 tahun penjara pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (21/5/19). Terdakwa yang mengaku sebagai Bhayangkari istri seorang perwira polisi itu dituntut atas kasus penipuan terhadap I Ketut Widyantara Udayana (19) yang dijanjikan akan dicarikan pekerjaan sebebagai polisi di Polda Bali. Atas ulahnya itu, dihadapan majelis hakim yang diketuai Gde Ginarsa SH.MH itu, terdkawa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.














