KARANGASEM, Balifactualnews.com–Badan Kehormatan (BK) DPRD Karangasem bergerak cepat dalam menyikapi aduan etik yang menimpa satu anggota Dewan setempat. Setelah selesai mencermati surat aduan terkait pelanggaran etik tersebut. BK langsung menggelar sidang dan memanggil kuasa hukum I Nyoman Gunung, selaku pihak pengadu, Senin (8/1).
Sidang dipimpin langsung Ketua BK, I Nyoman Musna Antara didampingi anggota BK I Wayan Budi, berlangsung satu arah dan hanya mendengarkan penjelasan Putu Indra Perdana selaku pihak pengadu. Sedangkan Ketut Badra ( Ketua Fraksi Golkar) sebagai pihak teradu akan dipanggil pada persidangan berikutnya.
Dihadapan BK DPRD Karangasem, Putu Indra Perdana, menanyakan kapasitas Ketut Badra hadir dalam proses constatering objek perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di Desa Seraya Timur. Indra Perdana mempertanyakan hal itu, karena Badra bukan sebagai pihak pada objek yang diperkarakan. Bukan itu saja, Badra yang menyebut dirinya sebagai anggota DPRD Karangasem juga ngotot mengaku sebagai pemilik lahan dan hadir dalam pelaksanaan constatering bersama termohon eksekusi.
“Kami ingin menanyakan kapasitas Ketut Badra hadir dalam pelaksanaan constatering Badra, kehadirannya itu apakah ada kuasa dari lembaga terhormat ini, mengingat dua kali kehadirannya dalam pelaksanaan constatering dia mengaku sebagai anggota DPRD Karangasem,” tanya Indra Perdana.
Atas nama kliennya Nyoman Gunung, Indra Perdana berharap BK bisa memberikan solusi. Pasalnya, kehadiran Badra yang mengintervensi pelaksanaan constatering membuat perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung, sampai saat putusannya belum bisa dilaksanakan. “Kami berharap solusi BK DPRD, karena klien kami sampai sekarang tidak bisa melaksanakan eksekusi terhadap putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung,” tandasnya.
Ditemui usai memimpin sidang BK tersebut, Ketua BK DPRD Karangasem, I Nyoman Musna Antara, belum bisa membuat kesimpulan atas aduan yang disampaikan kuasa hukum I Nyoman Gunung, karena masih menunggu keterangan dari Ketut Badra selaku pihak teradu.
“Kesimpulan dan langkah-langkah apa yang akan kami lakukan tentu setelah kami mendengarkan keterangan dari kedua pihak. Sekarang kami baru mendengarkan keterangan dari pihak pengadu. Artinya keterangan yang kami terima baru sepihak,” tandas Musna Antara. (tio/bfn)