BKK Provinsi Ditunda, Pengerjaan Irigasi di Manggis Dihentikan 

bkk-provinsi-ditunda-pengerjaan-irigasi-di-manggis-dihentikan
Wedasmara, Kadis PUPR Perkim Kabupaten Karangasem
banner 120x600

KARANGASEM,Balifactualnews.com– Penundaan pencairan dana bantuan keuangan khusus (BKK) Provinsi Bali tahun 2023 untuk Kabupaten Karangasem,  berdampak pada pengerjaan sejumlah kegiatan fisik yang ada di wilayah ujung timur Bali itu. 

Bukan sebatas pengerjaannya ngadat, tidak cairnya dana BKK Provinsi tersebut membuat proyek irigasi di Kecamatan Manggis  terpaksa dihentikan karena tidak ada anggaran.

Kepala Dinas PUPR-Perkim Karangasem, Wedasmara, dikonfirmasi,  Rabu (15/11), membenarkan penghentian proyek Irigasi di Kecamatan Manggis tersebut. “Ya, benar proyek irigasi di Kecamatan Manggis dihentikan karena  rekanan yang mendapatkan pekerjaan itu mengaku sudah tidak kuat lagi menutupi pembiayaan, mereka kehabisan modal untuk melanjutkan proyek tersebut,” kata Wedasmara.

Selain proyek irigasi, tiga proyek besar lainnya yang menggunakan dana BKK Provinsi yaitu Proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP), Proyek Pembangunan Wantilan  di Kelurahan Padangkerta, serta proyek pembangunan krematorium di Kecamatan Abang,  juga terancam dihentikan,  karena kontraktor mengaku sudah tidak kuat untuk membiayai proyek tersebut. 

“Kami sudah berkoordinasi dengan rekanan yang mengerjakan proyek MPP, Wantilan dan krematorium. Mereka mengaku kesulitan dana untuk melanjutkan proyek tersebut, jika tidak ada solusi kemungkinan juga akan dihentikan,” kata Wedasmara yang  juga mengkhawatirkan jika kondisi itu terjadi. 

Wedasmara mengatakan, sampai saat ini  proyek gedung MPP dan wantilan yang didanai BKK Provinsi tersebut sudah dikerjakan 30 persen . Sedangkan proyek pembangunan krematorium baru dikerjakan  15 persen. Rekanan tiga kegiatan fisik mulai resah karena rekanan belum menerima uang muka atas proyek yang mereka garap. 

Wedasmara meyakinkan, bahwa pengerjaan proyek tersebut terbayarkan sesuai besaran volume proyek yang sudah dikerjakan.  “Tak ada sanksi bagi kontraktor, karena penghentian bukan bersifat pemutusan kerja, kondisi ini terjadi karena tidak ada biaya akibat dari  penundaan BKK Provinsi,”pungkas Wedasmara. (tio/bfn)