KARANGASEM,Balifactualnews.com—Ribuan pegawai Non ASN di Karangasem sejak sepekan lalu sibuk melengkapi data diri dan masa kontrak kerja di tempat mereka bertugas. Itu dilakukan menyusul Badan Kepegawaian dan Pemberayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, mulai melakukan pendataan, selanjutnya data pegawai Non ASN itu diteruskan ke Pemerintah Pusat untuk dimasukkan ke dalam database.
Rumor berkembang, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), tahun 2023 nanti akan memutihkan keberadaan pegawai Non ASN tersebut. Dalam pemutihan ini pegawai Non ASN memiliki peluang besar untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan seleksi CPNS.
Tapi, Bupati Karangasem, I Gede Dana, menepis rumor tersebut. Bahkan saat memimpin apel pagi, Senin (23/8/2022), Bupati dengan tegas menyatakan, pendataan pegawai Non ASN yang dilakukan BKPSDM bukan pemberkasaan, tapi pendataan untuk dimasukan database.
“Ini bukan pemberkasan, tapi pendataan pegawai Non ASN. Data ini , akan di kirim ke pusat untuk dijadikan database,”tegasnya.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menyerukan agar pegawai Non ASN yang saat ini masih sibuk mengumpulkan data diri untuk serius melaksanakannya. “Pendataan ini sangat penting dan Pemerintah Daerah hanya bertugas menjalankan perintah pimpinan. Selanjutnya kami di daerah menunggu apa yang menjadi kebijakan Presiden terkait pendataan ini,” jelasnya.
Terpisah, Kepala BKPSDM, I Komang Agus Sukasena, saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2022) mengatakan, pendataan pegawai Non ASN yang dilakukan itu, merujuk surat edaran Menteri Menpan-RB, Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.
Pendataan pegawai Non ASN dimulai dilaksanakan sejak Jumat 19 Agustus lalu dan berakhir 24 Agustus hari ini. BKPSDM mempercepat waktu pendataan itu, agar bisa memverifikasi data pegawai Non ASN, sehingga jika ditemukan ada yang masih kurang lengkap bisa disempurnakan kembali.
“Rentang waktu pendataan sampai bulan September. Tapi kami beri batas waktu sampai 24 Agustus. Ini kami lakukan agar bisa melakukan verifikasi, sehingga pada batas waktu nanti data yang dikirim ke pusat semuanya lengkap dan tidak ada pegawai Non ASN yang sampai tercecer,” pungkasnya. (tio/bfn)













