BKPSDM Mulai Data Pegawai Non ASN di Karangasem

Ada Peluang Ikuti Seleksi PPPK dan CPNS

bkpsdm-mulai-data-pegawai-non-asn-di-karangasem
Pegawai Non ASN di Karangasem sibuk melengkapi data diri. Data masa kerja yang mereka miliki nantinya dikirim ke Pemerintah Pusat untuk dimasukkan kedalam database.

KARANGASEM,Balifactualnews.com—Ribuan  pegawai Non ASN di Karangasem sejak sepekan lalu sibuk melengkapi  data diri dan masa kontrak kerja di tempat mereka bertugas.   Itu dilakukan menyusul Badan Kepegawaian dan Pemberayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)   setempat,  mulai melakukan pendataan, selanjutnya data pegawai Non ASN itu diteruskan ke Pemerintah Pusat untuk dimasukkan ke dalam database.

Rumor berkembang, pemerintah pusat melalui Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB),   tahun 2023 nanti  akan memutihkan  keberadaan pegawai Non ASN tersebut. Dalam pemutihan ini pegawai Non ASN  memiliki peluang besar untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan seleksi CPNS.

Tapi, Bupati Karangasem, I Gede Dana, menepis rumor tersebut. Bahkan saat memimpin apel pagi, Senin (23/8/2022),  Bupati dengan tegas menyatakan, pendataan  pegawai Non ASN yang dilakukan BKPSDM bukan pemberkasaan, tapi pendataan untuk dimasukan database.

“Ini bukan pemberkasan, tapi pendataan  pegawai Non ASN. Data ini , akan di kirim ke pusat untuk dijadikan database,”tegasnya.

Pada kesempatan itu, Bupati juga menyerukan agar pegawai Non ASN yang saat ini masih sibuk mengumpulkan data diri untuk serius melaksanakannya.  “Pendataan ini sangat penting dan Pemerintah Daerah  hanya bertugas menjalankan perintah pimpinan. Selanjutnya kami di daerah menunggu  apa yang menjadi kebijakan Presiden terkait pendataan ini,” jelasnya.

Terpisah,  Kepala BKPSDM, I Komang Agus Sukasena,  saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2022) mengatakan, pendataan pegawai Non ASN yang dilakukan itu, merujuk  surat edaran  Menteri  Menpan-RB,  Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal  31 Mei 2022.

Pendataan pegawai Non ASN dimulai  dilaksanakan sejak Jumat 19 Agustus lalu dan berakhir 24 Agustus   hari ini.  BKPSDM mempercepat waktu pendataan itu, agar bisa  memverifikasi data pegawai Non ASN, sehingga jika ditemukan ada yang masih kurang lengkap bisa disempurnakan kembali.

“Rentang waktu pendataan  sampai bulan September. Tapi kami beri batas waktu sampai 24 Agustus. Ini kami lakukan  agar bisa melakukan verifikasi, sehingga pada batas waktu nanti data yang dikirim ke pusat semuanya lengkap dan tidak ada pegawai Non ASN yang sampai tercecer,” pungkasnya. (tio/bfn)