DENPASAR, Balifactualnews.com Terdakwa Bule asal Belanda Eric Roer (56), pengekspor dari Bali ke Belanda souvenir rangka berbagai satwa yang dilindungi, di Pengadilan Negeri Denpasar diganjar hukuman 2 tahun penjara.
Sidang yang di gelar di ruang Kartika dengan Ketua Majelis Hakim Heriyanti, SH. MH memutuskan terdakwa bersalah dengan unsur kesengajaan membeli atau melakukan dan menyimpan sesuatu benda dalam bentuk rangka hewan dilindungi.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dan subsider 2 bulan kurungan,” ketok palu hakim, Rabu (13/11/19).
Sebelumnya JPU I Made Lovi Pusnawan, SH menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum pidana tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Menuntut terdakwa pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp 100 juta.
Majelis hakim juga menilai terdakwa telah melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf d Jo pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990. Atas putusan tersebut, pihak JPU Kejari Denpasar menyatakan menerima. Hal senada juga disampaikan pihak terdakwa.
Untuk diketahui, terdakwa diamankan di Jalan Werkudara Pondok Durian No. 5 Legian Kaja Badung. “Terdakwa merupakan pengusaha dalam bidang penjualan dan pengiriman barang kerajinan tangan (souvenir) dari Bali ke Belanda,” sebut Jaksa dalam dakwaan.
Upaya penyelundupan oleh terdakwa terendus petugas diawali dari adanya laporan Kepolisian Belanda kepada pihak Bea Cukai Rotterdam pada 5 Juli 2016 lalu. Diketahui sejak tahun 2015 hingga tahun 2017 memang telah melakukan pengiriman bagian tubuh satwa liar yang dilindungi dari Bali ke Belanda bersama-sama dengan kerajinan tangan.














