KARANGASEM, Balifactualnews.com – Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata bersama Ketua DPRD I Wayan Suastika ngayah mundut pralingga Ida Bhatara Kiduling Kreteg ke Pesamuhan Agung, pada Rabu(9/4/2025).
Prosesi ini dalam rangka upacara nedunang pralingga Ida Bhatara dari Pelinggih Pura masing-masing untuk berkumpul di Pesamuan Agung Besakih, yang esok harinya akan dilaksanakan upacara melasti ke Toya Sah.
Sebelum upacara nedunang pralingga ida bhatara ini dilaksanakan pada pukul 15.00 Wita sore. terlebih dulu dilaksanakan upacara mapiuning, dan nuwur tirta pukul 08.00 Wita pagi harinya. Upacara nedunang pralingga ida bhatara di puput oleh pemangku pengempon masing-masing.
Ketua Panitia Karya, Jro Mangku Widiartha mengatakan, tujuan dari nedunang paralingga ida bhatara ini sebagai simbol bahwa, ida bhatara kabeh sudah turun atau berkumpul di pesamuan Agung. “Ini diartikan ada sebuah pertemuan untuk kelanjutan prosesi masucian ke Toya Sah,” Kata Jro Mangku Widiartha.
Untuk pelaksanaan upacara melasti lanjut Jro Mangku Widiartha, Ida Bhatara akan memargi (berjalan) dari Pura Agung Besakih menuju Toya Sah dan diikuti oleh karma di desa adat Besakih dan Desa Adat Pragunung atau desa penyangga.
Jro Mangku Widiartha, mengingatkan, dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2025 terdapat enam poin larangan bagi pemedek serta pedagang atau pelaku UMKM saat berada di Kawasan Pura Agung Besakih selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh.
“Pelaku UMKM/Pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan kios dan los yang telah disediakan, pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras menjual, menyediakan, dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik,” tegasnya.
Dalam menjaga kebersihan area Pura Besakih, para pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu, serta menjaga keasrian lokasi.
“Semua Pemedek atau Pengunjung dilarang keras membawa atau menggunakan barang yang berbahan plastik sepertti tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk minuman kemasan plastik, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018,” imbuh Jro Mangku Widiartha, seraya menambahkan, pamedek atau pengunjung agar membawa tumbler, kemudian pemedek agar membawa pulang kembali sisa lungsuran atau banten yang sudah dihaturkan, untuk menjaga area Pura Besakih bersih dari sampah dan bebas plastik. (ger/bfn)