Utama  

Camat Seret Bu Mas, Pemeriksaan Perdana Saksi Masker belum Ungkap Semua Fakta

banner 120x600
11 orang saksi masker yang merupakan pejabat di Karangasem disumpah sebelum memberikan keterangan kepada JPU dan majelis hakim Tipikor

DENPASAR, Balifactualnews.com—Sidang perdana pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker Dinas Sosial, Karangasem di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Kamis (21/4/2022), belum mengungkap semua fakta yang ada.

Dalam persidangan yang dipipimpin Putu Gede Novyartha SH, M.Hum, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Matheus Matulessy SH, tidak mengejar  usulan atau permintaan dari masyarakat berkaitan dengan pengadaan masker. Kalau pengadaan masker memang ada usulan atau permintaan dari masyarakat, masyarakat yang mana dan berapa banyak yang terdampak covid-19?

Padahal JPU Matheus Matulessy, bisa mengejar pertanyaan itu kepada  Kadis Kesehatan I Gusti Bagus Putra Partama dan Kepala Pelaksana BPBD Ida Bagus Ketut Arimbawa yang hadir menjadi saksi dalam persidangan .

“Mungkin karena lelah karena banyak saksi yang diperiksa, membuat JPU lupa menanyakan itu,” ucap  teman wartawan yang juga meliput persidangan tersebut.

Persidangan yang berjalan alot (dimulai pukul 12. 00 Wita  dan berakhir pukul 20.00 Wita), JPU berhasil mengungkap fakta baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker skuba tahun 2020 dengan kerugian mencapai Rp 2.617.362.507.  Fakta baru tersebut, terkait adanya arahan mantan Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri kepada seluruh Camat sebelum pengadaan masker dikerjakan.

Selain menhadirkan mantan Kadisos Karangasem, I Gede Basma, persidangan yang berlangsung offline itu, juga  menghadirkan terdakwa Gede Sumartana, 57 (Kabid Linjamsos), I Nyoman Rumia, 49, (Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan), I Wayan Budiarta, 50, (Plt Kasi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana), I Ketut Sutama Adikusuma, 47, I Ketut Sutama Adikusuma, 46, dan Ni Ketut Suartini, 48 (PNS Dinsos Karangasem).

Sementara itu, 11 orang Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta, Kadis Kesehatan, I Gusti Bagus Putra Pertama, Asisten I, I Wayan Purna dan Kepala BPBD, I Ketut Arimbawa. Sisanya 6 Camat,  yakni I Wayan Mastra (Camat Rendang), I Nengah Danu (Camat Selat), Ida Nyoman Astawa (Camat Manggis), Cokorda Alit Surya Prabawa (Camat Karangasem), Gusti Ayu Putu Wija Srianjani (Camat Bebandem),  Ida Bagus Eka Ananta Wijaya (Camat Abang) dan I Wayan Gusita (Lurah Karangasem). Fakta baru itu terungkap , berawal dari keterangan mengejutkan disampaikan Camat Karangasem, Cokorda Alit Surya Prabawa  yang menyeret nama eks Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri, usai diancam JPU tentang konsekwensi hukum atas keterangannya di hadapan persidangan.

Dihadapan mejelis hakim dan JPU, Surya Prabawa menyebut,  bahwa sebelum rapat pada 6 Agustus 2020, ada pertemuan seluruh camat dengan Bupati saat itu,  I Gusti Ayu Mas Sumatri yang mengarahkan para camat untuk membuat usulan pengadaan masker tersebut.

 “Sebelum rapat tanggal 6 Agustus 2020, kami pernah dikumpulkan Ibu Bupati Mas Sumatri,” ujar Camat Karangasem  itu, yang dibenarkan lima camat lainnya.

JPU menyebutkan, keterangan Camat Karangasem itu sebagai keterangan baru, karena dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keenam saksi, pertemuan dengan Bupati Mas Sumatri tidak pernah disebutkan. “Keterangan ini tidak ada dalam BAP,” ujar JPU Matulessy  kepada wartawan usai sidang.

Sementara itu, Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta yang turut diperiksa mengatakan jika pengadaan masker tersebut berawal dari usulan masyarakat. Dia juga mengaku hanya sekali ikut rapat pada 11 Agustus 2020 dan tidak ikut membahas spesifikasi masker. (sur/tio/bfn)