Daerah  

Coblos Ban Spesialis Bule Divonis 20 Bulan

KARANGASEM–Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada tiga terdakwa coblos ban spesialis sasar bule (warga negara asing Red), dalam sidang putusan, Jumat (1/3/2019).

Ketiga terdakwa itu, yakni Muhammad Abdul Musori (26), Seneri (35) dan Rizal alias Imam (33),  dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Tindakannya itu dilakukan secara bersekutu dan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Majelis hakim diketuai I Wayan Kawisada, human yang diterima terdakwa itu  dikurangi selama berada dalam tahanan. Menurut majelis hakim, perbuatan ketiganya yang sudah beraksi belasan kali di sejumlah pusat pariwisata di Bali, dinilai merusak citra pulau Bali sebagai daerah wisata dan meresahkan masyarakat.

Atas putusan itu ketiga terdakwa menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan, menyatakan masih pikir-pikir .

Seperti terungkap di persidangan, aksi terdakwa berakhir seusai mengondol barang milik Elena Aristarkhova dan Arnold Aristarkhov, pada Rabu 23 Mei pukul 16.00 Wita di Jalan Raya Kerobokan, tepatnya di depan Warung Babi Guling Suri, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara. Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 41.400.000. (ibu)