Daerah  

Congkel Warung Dedo Dibekuk Polisi

banner 120x600

________________________________________________________________________________

BULELENG – Pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat Desa Panji akhirnya dibekuk Polisi Polsek Sukasada. Pelaku bernama Gede Irawan alias Dedo (24) warga Banjar Dinas Bantah, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, akhirnya dibekuk jajaran Polsek Sukasada. Pelaku Dedo ditangkap polisi karena terbukti telah melakukan pencurian disebuah warung milik Gede Tirtayasa (52) di Desa Panji.

Kasus pencurian ini terjadi pada Kamis (2/5/19) sekitar pukul 01.30 wita, dimana saat itu korban Tirtayasa bersama istrinya meninggalkan rumah yang ada warungnya dalam keadaan kosong untuk pergi ke pasar berbelanja bahan dagangan. Sekitar pukul 03.00 wita, korban kembali ke rumahnya untuk menyimpan barang dagangannya.

Namun saat akan masuk melalui pintu, ternyata tidak bisa. Kemudian korban masuk melalui pintu samping dengan menggunakan obeng. Saat itu korban melihat ada bekas congkelan pada kunci pintu. Lantaran curiga korban bersama istrinya mengecek barang-barangnya. Namun, ternyata uang tunai sebesar Rp 4,1 juta yang disimpan di bawah meja raib.

Kejadian ini pun langsung dilaporkan ke Polsek Sukasada, untuk ditindaklanjuti. Mendapat laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Sukasada langsung melakukan penyelidikan. Tidak membutuhkan waktu lama, kurang dari 24 jam akhirnya pelaku yang diketahui bernama Gede Irawan alias Dedo berhasil dibekuk polisi dikediaman pelaku.

Dikonfirmasi seizin Kapolres Buleleng, Kapolsek Sukasada, Kompol. Nyoman Landung mengatakan, penangkapan pelaku Dedo ini berkat informasi yang diperoleh dari keterangan sejumlah saksi-saksi. Saat diintrogasi, pelaku Dedo mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di warung sekaligus rumah milik Tirtayasa di Desa Panji.

“Dari keterangan beberapa saksi-saksi di TKP, anggota lakukan penyelidikan. Dari informasi yang diterima, kami curiga terhadap orang yang diduga sebagai pelaku. Lalu anggota pada Kamis sore harinya, mendatangi orang dicurigai itu. Dari interogasi, orang yang bernama alias Dedo itu mengakui perbuatannya, sehingga kami amankan ke Polsek Sukasada,” kata Kapolsek Landung, Minggu (5/5/19) siang.

Menurut Kapolsek Landung, dari hasil pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian, ternyata terungkap bahwa pelaku Dedo sempat melakukan aksi pencurian disejumlah tempat lainnya. Hanya saja itu tidak dilaporkan. Dari tangan pelaku Dedo, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta, satu handphone, satu tas pinggang, satu kabel charger, dan satu alat pencungkil diduga digunakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku masuk kedalam rumah dalam keadaan kosong dengan mencungkil pintu belakang rumah atau warung memakai pencungkil kelapa kemudian masuk dan mengambil barang-barang milik korban. Dari hasil pengembangan, pelaku telah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat, hanya para korban tidak melapor,” pungkas Kapolsek Landung.

Akibat perbuatannya ini, kini pelaku Dedo yang sehari-hari diketahui bekerja sebagai buruh seraburan ini, terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. (sri/tio)