Curi Motor di Komplek Danau Tempe, Pecatan Polisi ini Divonis 15 Bulan

________________________________________________________________________________

DENPASAR – Terdakwa Gusti Nyoman Darma (52) yang merupakan pecatan anggota Polri Tahun 2014 karena melakukan percobaan pembunuhan di Kabupaten Tabanan, kembali membuat ulah melakukan tindak pencurian motor.

Akibatnya, dalam sidang putusan Senin (22/4/2019), majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai Sri Wahyuni SH. MH, memvonis yang bersangkutan 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdawak terbukti bersalah melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian.

“Perbuatan terdakwa ini sangat meresahkan dan patut diberikan hukuman setimpal,” ucap ketua majelis hakim Sri Wahyuni.

Vonis hakim itu lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ika Lusiana Fatmawati, SH dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 1,5 tahun penjara.

Seperti terungkap di persidangan, terdakwa ditangkap berawal adanya laporan korban Putu Sarjana (36) ke polisi. Dalam laporannya itu Sarjana mengaku telah kehilangan sepeda motor.

Selanjutnya, pada 28 November 2018, Pukul 13.15 WITA mengarah ke TKP, di TKP anggota Resmob mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa mendapatkan sepeda motor pelaku dengan menggubakan plat palsu DK-3715-EV.

Saat petugas melakukan kroscek motor yang digunakan pelaku, ternyata motor itu juga hasil curanmor Tahun 2016 dan berselang beberapa jam, kemudian datang pelaku dengan dibonceng seseorang mengendarai sepeda motor Honda Supra milik korban dengan nomor polisi DK-5986-IE warna hitam. Sempat terjadi kejar-kejaran, namun pelaku berhasil dicokok petugas. (ibu/tio)