JAKARTA, Balifactualnews.com – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah penting dengan memerintahkan jajaran TNI dan Polri untuk memberikan pengawalan ketat kepada Kejaksaan. Pengawakan terhadap Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegakan hukum di Indonesia tersebut, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Salah satunya tertuang dalam bunyi Pasal 4 dalam beleid dimaksud adalah “Perlindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia,”.
Sementara dalam Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) tersebut Presiden Prabowo menyatakan bahwa, perlindungan negara yang dimaksud adalah jaminan rasa aman yang diberikan kepada jaksa dari segala bentuk ancaman yang membahayakan diri, jiwa, maupun harta benda. Ancaman yang dimaksud mencakup tindakan yang menimbulkan rasa takut, tekanan, atau paksaan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.
Beleid ini bahkan mengatur bahwa perlindungan juga dapat diberikan kepada anggota keluarga para jaksa. Namun, perlindungan tersebut hanya akan dilakukan atas dasar permintaan resmi dari pihak Kejaksaan.
Ruang lingkup perlindungan yang diatur dalam beleid ini mencakup berbagai aspek, mulai dari keamanan pribadi, perlindungan tempat tinggal, penyediaan kediaman baru atau rumah aman, perlindungan terhadap harta benda, hingga perlindungan kerahasiaan identitas. Perlindungan lainnya juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang berkembang.
Secara khusus, keterlibatan TNI dalam beleid ini mencakup perlindungan terhadap institusi Kejaksaan, pemberian dukungan serta bantuan personel, dan bentuk perlindungan strategis lain sesuai dengan kebutuhan situasional.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara oleh TNI ditetapkan bersama oleh Jaksa Agung dan Panglima TNI,” demikian bunyi Pasal 10 dalam Peraturan Presiden tersebut.
Pendanaan atas pelindungan jaksa ini nantinya akan bersumber dari anggaran Kejaksaan Agung yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, pelindungan yang dilakukan oleh Polri dapat menggunakan sumber anggaran lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 dalam beleid yang resmi diundangkan pada 21 Mei 2025.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menandatangani nota kesepahaman pada awal Mei 2025. Dalam kesepakatan tersebut, Kejaksaan meminta dukungan pengamanan dari personel TNI di seluruh wilayah Indonesia.
Nota kesepahaman itu kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan dua surat telegram oleh jajaran TNI. Pertama, Surat Telegram Panglima TNI Nomor: TR/4/22/2025 tertanggal 5 Mei 2025, dan kedua, Surat Telegram Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Dalam surat tersebut, TNI Angkatan Darat diminta menyiapkan satuan tempur dan satuan bantuan tempur untuk memperkuat pengamanan di kantor-kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari). TNI akan menyiagakan satu Satuan Setingkat Peleton (SST) beranggotakan 30 prajurit untuk pengamanan kantor Kejati, dan satu regu berisi 10 prajurit untuk pengamanan kantor Kejari.
Di wilayah-wilayah tertentu yang mengalami kekurangan personel TNI AD, koordinasi akan dilakukan dengan TNI Angkatan Laut (AL) dan TNI Angkatan Udara (AU) setempat untuk memenuhi kebutuhan pengamanan.
Tak hanya melibatkan TNI dan Polri, beleid ini juga memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk menjalin kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Bentuk kerja sama tersebut meliputi kegiatan pendidikan, pelatihan, serta pertukaran data dan informasi intelijen guna mendukung pelaksanaan tugas kejaksaan.
Lalu seberapa genting dikeluarkannya Perpres 66 Tahun 2025 tersebut. Dalam sebuah pernyataan tegasnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa sejumlah aparat penegak hukum tengah menghadapi ancaman serius dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Ia menyebut adanya intimidasi berupa kunjungan ke kediaman pribadi, penguntitan kendaraan, hingga pemotretan rumah para aparat hukum.
“Hampir setiap hari kami membongkar kasus-kasus korupsi, dan kami tidak akan berhenti. Saya tahu, ada penegak hukum yang diancam, rumahnya didatangi, mobilnya diikuti, bahkan rumahnya difoto. Kami memahami situasi itu,” ujar Prabowo dengan nada penuh ketegasan. “Namun saya ingin menegaskan: kami tidak gentar. Saya tidak gentar.” ungkapnya beebrapa waktu lalu.
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga menegaskan komitmennya sebagai kepala negara untuk menegakkan hukum dan melindungi konstitusi. Ia berjanji akan menjalankan seluruh ketentuan hukum dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas dan konsisten.
“Saya akan menindak siapa pun yang melanggar hukum, siapa pun yang berupaya mempertahankan praktik-praktik yang merugikan kekayaan negara,” tandasnya.
Presiden Prabowo memerintahkan langsung kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk memberikan pengawalan penuh terhadap institusi Kejaksaan Agung dalam menjalankan proses penyelidikan dan penegakan hukum. Bagi Prabowo, negara tidak boleh kalah oleh oknum. TNI dan Polri mendukung penuh Kejaksaan untuk menuntaskan kasus pelanggaran hukum, siapa pun yang terlibat.
Langkah Presiden ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa pemerintahan tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum, dan berkomitmen untuk membersihkan institusi negara dari praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. (ina/bfn)













