Dendam Kesumat, Simpen Bakar Rumah Tetangganya

dendam-kesumat-simpen-bakar-rumah-tetangganya
Rumah korban yang dibakar pelaku Simpen, Minggu(7/7) insert : pelaku saat dimintai keterangan di Polsek Kubu.

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Warga Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, atas nama I Nyoman Simpen (54) dengan tega membakar rumah tetangganya sendiri. Usut punya aksi nekat Simpen dilatarbelakangi dendam kepada tetangganya tersebut.

Aksi membakar rumah tetangganya itu dilakukan Simpen pada Minggu (7/7/2024) dini hari. Namun saat itu sang pemilik rumah atas nama I Wayan Pilihan(54) dan kelaurganya tidak berada didalam rumahnya.

Dendam yang membuat pelaku (I Nyoman Simpen) membakar rumah korban (I Wayan Pilihan) diketahui dulu diduga istri pelaku berselingkuh dengan korban, namun dugan perselingkuhan itu tidak bisa dibuktikan, yang berujung perceraian antara pelaku dan istri.

“Ada dugaan perselingkuhan antara istri pelaku dengan korban. Hal itu yang menjadi motif pelaku membkar rumah korban,” terang Kapolsek Kubu, AKP I Gusti Agung Bagus Suteja, kepada awak media pada Selasa(9/7).

Luka lama itu mengingatkan I Nyoman Simpen yang akhirnya memutuskan untuk mendatangi I Wayan Pilihan. Namun orang yang dicarinya tidak ada dirumahnya, sehingga hal itu memicu pelaku yang lantas membakar rumah korban yang hanya berjarak 100 meter dari rumah pelaku. Akibatnya rumah berserta isinya terbakar.

Kebakaran itu membuat warga sekitar lantas memberitahukan korban bahwa rumahnya dibakar oleh pelaku. Korban yang mendengar berita tersebut lantas pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kubu.

Melihat kejadian tersebut, beberapa tetangga sekitar kemudian menghubungi korban dan memberitahu jika rumahnya dibakar oleh pelaku. Mendapat kabar tersebut korban kemudian pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu. Unit Reskrim Polsek Kubu langsung melakukan penyelidikan serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan juga dari keterangan langsung pelaku. langsung dilakukan penahanan. Pelaku Simpen telah mengakui perbuatannya karena dendam. Langsung ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh AKP I Gusti Agung Bagus Suteja.

Atas perbuatannya tersebut pelaku lngsung dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ger/bfn)

Exit mobile version