DENPASAR, Balifactualnews.com Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (Kementan) RI, I Ketut Diarmita, berharap Bali segera bisa bebas rabies. Ia berharap dana Pusat yang dikucurkan betul-betul maksimalkan digunaka untuk memberantas rabies di Pulau Dewata.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak) Provinsi Bali, I Wayan Mardiana menegaskan, saat ini justru kasus rabies menunjukkan tren penurunan di hampir tiap kabupaten/kota di Bali.
“Kasus rabies sejak bulan Juli (2019,red) setelah vaksinasi massal rabies telah mengalami penurunan. Vaksinasi massal tersebut dilaksanakan pada bulan Maret – Juli 2019 dengan menyasar 716 desa se-Bali. Total cakupan vaksinasi hingga September mencapai 92 persen,” terang Mardiana di Denpasar Sabtu (14/9/19).
Ditambahkan, angka jumlah estimasi populasi anjing yang telah divaksinasi juga menunjukan hal itu. Dari total populasi anjing di Bali yang berjumlah 573 ribu ekor, yang telah tervaksinasi mencapai 510 ribu ekor.
Sedangkan angka kasus rabies hingga September 2019 masih ada kasus yang sifatnya insidentil terhadap anjing-anjing yang belum tervaksin.
“Masih ada kasus anjing yang dibuang pemiliknya atau anjing liar yang berkeliaran di semak-semak hingga pegunungan, yang sulit dijangkau tim kami,” jelas Mardiana.
Kata dia, dari sembilan kabupaten/kota se-Bali, Kabupaten Tabanan sejak Januari 2019 tercatat nihil kasus positif rabies. Di Badung terdapat satu kasus, yakni di daerah Kuta Selatan. Sementara di Jembrana muncul satu kasus di Medewi, itupun terjadi akibat anjing liar yang dibuang oleh pemiliknya di tepi pantai. Sedangkan di Buleleng hanya terjadi satu-dua kasus, yakni di daerah Gerokgak. Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan vaksinasi ulang dan eliminasi.
Sementara itu, di Kabupaten Karangasem masih terjadi satu-dua kasus di daerah Kubu dan Abang. Dan saat ini sudah ditindaklanjuti dengan pembuatan pararem bagi masyarakat yang meliarkan anjingnya akan dieliminasi serta dikenakan denda.
Selanjutnya di Bangli juga tak jauh berbeda, hanya terjadi satu-dua kasus. Yakni di daerah Kintamani. Demikian pula di Kabupaten Klungkung masih terjadi satu-dua kasus. Sedangkan Gianyar hanya satu kasus, dan telah ditindaklanjuti dengan vaksinasi ulang pada anak anjing kelahiran baru. “Intinya semua hanya bersifat insidentil dan kasuistik,” tegas Mardiana.
Tak hanya itu, pihaknya bersama tim juga telah bekerja ekstra dan memberi prioritas guna mengatasi rabies di kawasan yang masuk Zona Merah Rabies.
Selain itu, berbagai upaya pencegahan pun juga dilakukan melalui sosialisasi Perda Nomor 15 tahun 2009 tentang Pemberantasan Rabies di Bali. Dalam Perda itu disebutkan bahwa setiap warga masyarakat yang memiliki anjing wajib memelihara dan merawat kesehatan anjing mereka.
Sanksinya bagi yang melanggar akan dijerat hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tiga bulan, dan menanggung biaya pengobatan serta upacara pengabenan apabila warga masyarakat tergigit anjing meninggal dunia.
“Pencegahannya juga mencakup sosialisasi dan informasi terutama kepada pemilik anjing agar senantiasa menjaga kesehatan hewan peliharaannya sehingga dapat terhindar dari terjangkit rabies. Juga langkah-langkah pencegahan agar rabies tidak menyebar ke kawasan lain di luar zona merah tersebut,” kata Mardiana.
Baca :
- Safari Kesehatan Pemkot Denpasar, Permudah Masyarakat Dapatkan Pelayanan
- Tingkatkan Kualitas Hidup Penyandang Disabilitas, Puspadi Bali-UCP Lakukan Diseminasi Kursi Roda Adaptif














