Di Jemput di Sekolah, Lalu Diajak Berhubungan Badan

banner 120x600

________________________________________________________________________________

DENPASAR—MK celingukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (25/2/2019) pagi tadi. Ulahnya berbuat cabul terhadap salah seorang siswi di salah satu SMP di Denpasar, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Wayan Erawati Susina, SH, menuntutnya 7 tahun penjara.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Novita Riama, SH.MH, JPU menyatakan terbukti terdakwa MK bersalah, melakukan perbuatan asusila. Selain menuntut 7 tahun penjara, JPU juga mengenakan denda Rp. 100.000.000 subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35/2014 tentang tentang perlindungan anak,” jelas Jaksa.

Atas tuntutan itu, MK yang didampingi penasehat hukum, mengambil langkah pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Seperti terungkap di persidangan, kasus yang menjerat terdakwa bergulir ke meja hijau berkat laporan dari ibu kandung korban. Awalnya terdakwa berkenalan dengan korban melalui aplikasi Line dan mereka pun berpacaran. Tepatnya Kamis, 11 Oktober 2018, sebelum pulang sekolah, korban menghubungi terdakwa untuk menjemputnya.

“Terdakwa menjemput korban menggunakan motor Vespa di depan lapangan Lumintang sekitar pukul 12.00 wita,” ungkap Jaksa.

Terdakwa kemudian membawa korban ke kos temannya. Di kamar kos berukuran 4×6 meter itu terdakwa mulai membujuk korban untuk berhubungan badan.

Perbuatan inipun dilakukan terdakwa berkali kali hingga pada tanggal 19 Oktober 2018, korban yang menghilang dari rumah diketahui oleh ibunya sedang bersama terdakwa. (ibu/tio)