Di Lapas Kerobokan, Napi Narkoba Membludak

________________________________________________________________________________

DENPASAR – Dari sejumlah tangkapan Polisi dan BNN yang dijebloskan ke penjara di Lapas Kelas II A Kerobokan, umumnya golongan para pemakai dan kurir narkoba.

Tidaknya hanya itu, mereka yang telah keluar dari gedung bercat putih di Kerobokan ini justru harus balik lagi lantaran terjerat kasus yang sama. Ini menunjukkan upaya petugas untuk membuat efek jera tidak membuahkan hasil.

Kerap kali dalam persidangan, hakim menjatuhkan kepada terdakwa yang seorang residivis. Ironis, sebelumnya divonis sebagai pemakai namun kembali dihukum dan naik kelas dengan barang bukti cukup besar.


Untuk kasus Narkoba disebutkan Kepala Lapas Kerobokan, Tony Nainggolan ada 900 orang lebih dari 1.713 orang warga binaan. Kata dia, jumlah tersebut sudah sangat membludak dimana jumlah blok yang ada dipenuhi para terpidana dan warga titipan kasus narkoba.

“Kapasitas Lapas hanya bisa menampung 323 orang, tentu mengalami over kapasitas 1.390 orang,” kata Tony belum lama ini.

Mirisnya lagi, rata-rata usia warga binaan yang terjerat Narkotika juga relatif masih muda. “Bisa dikatakan 85 persennya masih berusia produktif,” imbuhnya.

Sedangkan untuk warga negara asing yang berada di Lapas Kerobokan. Dikatakannya dari 90 orang warga negara asing, 41 diantaranya terjerat kasus barang haram tersebut.

“Kami selalu berusaha memperketat adanya peredaran narkoba di dalam Lapas. Dalam hal ini bekerja sama dengan pihak kepolisian, BNN, untuk bersinergi, mana kala kita punya informasi kita langsung lapor begitu juga sebaliknya,” kata Tony.


Banyak dari mereka yang terjerat kasus narkoba ketika dilakukan tes urine hasilnya justru negatif. Perlu untuk diketahui, sebagaimana dijelaskan oleh salah satu jaksa senior dilingkup Kejari Denpasar bahwa hasil tes urine negatif namun mengakui memiliki narkoba, justru akan masuk ke dalam pasal mengedarkan atau penjual bukan pemakai sebagaimana disebutkan dalam pasal 112 atau 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. (ibu/tio)