Daerah  

Dibahas Kilat, Dewan Karangasem Sahkan APBD Perubahan 2024

dibahas-kilat-dewan-karangasem-sahkan-apbd-perubahan-2024
Bupati Karangasem I Gede Dana disaksikan Ketua DPRD I Wayan Suastika dan dua Wakil Ketua DPRD I Nengah Sumardi dan I Wayan Parka melakukan penandatanganan berita acara pengesahan RAPBD Perubahan Semesta Berencana 2024 untuk disahkan menjadi Perda
banner 120x600

KARANGASEM, Balifactualnews.com–DPRD Karangasem mengesahkan APBD Perubahan Semesta Berencana  2024  dalam sidang paripurna Dewan yang dipimpin langsung Ketua DPRD I Wayan Suastika, Kamis (8/8/2024) malam. 

Pengesahan APBD Perubahan tersebut dilakukan melalui lima  kali rapat  dalam sehari dan berlangsung hingga malam. Rapat Dewan diawali dari rapat paripurna  menyangkut penyampaian materi tentang Ranperda Perubahan atas  Perda No 9 tahun 2023 tentang APBD  semesta berencana  2024 yang disertai pidato pengantar Bupati.  Selesai rapat paripurna penyampaian materi, dilanjutkan rapat paripurna  tentang penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi atas materi ranperda  tentang Perubahan atas Perda  2023  APBD Semesta Berencana tahun 2024. 

DPRD Karangasem  tampaknya bersemangat untuk mengesahkan APBD Perubahan 2024 dengan kilat. Ini terlihat usai rapat Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi pada hari yang sama dilanjutkan  dengan rapat paripurna tentang jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi dan dilanjutkan dengan rapat gabungan komisi dengan eksekutif. Agenda rapat Dewan diakhir dengan sidang paripurna pengesahan APBD  Perubahan 2024. 

Menariknya dalam  sidang paripurna pengesahan APBD Perubahan tersebut sebanyak 30 orang anggota Dewan menandatangani absensi sebagai bukti kehadirannya dalam sidang.  Kendati demikian APBD Perubahan Semesta Berencana 2024 tetap disahkan, karena melihat absensi anggota Dewan yang menghadiri sidang  jumlahnya sudah dinyatakan kuorum. 

Sementara itu laporan gabungan komisi diakumulasikan dengan pendapat akhir fraksi-fraksi yang dibacakan I Nengah Suparta dari Fraksi PDI perjuangan, lima fraksi yang ada di DPRD Karangasem, menyepakati  Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 9 Tahun 2023 tentang APBD  2024 untuk disahkan menjadi Perda, 

Fraksi PDI perjuangan, misalnya selain  menyepakati Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 9 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda, juga berharap Pemerintah Daerah dalam menjalankan program dan kegiatan serta pelaksanaan anggaran yang bersifat teknis agar dilakukan secara transparan, akuntabel dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengalokasian anggaran terkait kebutuhan dasar masyarakat hendaknya menjadi prioritas utama demi mensejahterakan masyarakat Kabupaten Karangasem,” tulis Fraksi PDI Perjuangan seperti dibacakan Nengah Suparta.

Sedangkan Fraksi Golkar menyarankan agar pemerintah daerah benar-benar melaksanakan apa yang sudah menjadi kesepakatan dalam pembahasan Raperda APBD Perubahan 2024 dengan tetap mengedepankan transparansi, asas manfaat, efektif dan efisien, serta selalu berpedoman dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Sementara itu, kendati kompak tidak hadir dalam sidang paripurna, Fraksi Nawa Satya Partai Nasdem menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem No. 9 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, menjadi Perda.  

“Mengingat waktu pembahasan hanya beberapa jam dan silpa yang cukup besar maka kami Fraksi Nawa Satya Partai Nasdem menyatakan sikap apabila dikemudian hari APBD Perubahan berimplikasi hukum, maka kami tidak ikut bertanggungjawab,” tulis Fraksi Nawa Satya Partai Nasdem dalam pendapat akhirnya. 

Fraksi Gerindra dan Fraksi Catur Warna juga menyetujui Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 9 Tahun 2023 tentang APBD  2024  untuk disahkan menjadi. Kedua fraksi ini berharap pemerintah daerah untuk segera melaporkan hasil pembahasan DPRD Kabupaten Karangasem ke pemerintah Provinsi Bali mengingat waktu yang sangat terbatas sehingga Perda yang sudah disahkan itu secepatnya  bisa dilaksanakan  dan bermanfaat bagi masyarakat Karangasem.

“Alokasi penyerapan APBD bersifat pelayanan publik serta pembangunan infrastruktur yang bersentuhan langsung kepada masyarakat perlu mendapat prioritas dan memiliki perencanaan yang matang. Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Karangasem terus mengoptimalkan alokasi Pendapatan Asli Daerah,” sambung Fraksi Catur Warna. 

Bupati Karangasem I Gede Dana, dalam pendapat akhirnya, menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras DPRD Karangasem dalam melakukan pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2024, sehingga bisa disahkan menjadi Perda. 

“Kendati dilakukan maraton dalam sehari, kami yakin  saudara anggota Dewan terhormat  sudah melakukan pembahasan secara cermat terhadap materi ranperda yang kami ajukan. Kami berharap sinergitas ini terus dipupuk dengan baik, sehingga pembangunan di terus  semakin baik  untuk kesejahteraan masyarakat Karangasem secara luas,” pungkas Gede Dana. (tio/bfn)