DENPASAR, Balifactualnews.com I Wayan Kariana (44), yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (19/11/19).
Terdakwa didudukkan terkait kasus menerima suap dari dua perusahaan swasta untuk memberikan izin rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Dua perusahaan itu yakni PT. Sarimelati Kencana Tbk yang bergerak dibidang restiran Pizza Hut, dan PT. Sinar Wahyu Putra Transport bergerak dibidang Angkutan Pariwisata.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini, SH. MH yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai I Wayan Gede Rumega, SH. MH mendakwa pria yang tinggal di Jalan Raya Sesetan, Gang Ikan Paus, Denpasar, ini dengan pasal berlapis.
Dakwaan ke satu, ialah Pasal 12 huruf e UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, ketiga, keempat dan kelima, Jaksa memasang Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11, UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Diuraikan Jaksa Kejari Denpasar ini, Kariana mulai mengemban jabatannya pada 11 Januari 2017 yang memiliki tugas dan tanggung jawab melaksanakan penenilain dan penerbitan rekomendasi dokumen lingkungan.
“Terdakwa juga bertugas membentuk tim kordinasi pengendalian dokumen lingkungan dan melaksanakan kordinasi dalam rangka pencegahan dampak lingkungan,” Sebut Jaksa Oka Ariani. Perbuatan terdakwa ini berawal saat dia bersama tim melaksanakan kegiatan pembahasan dan peninjauan lapangan hanya untuk empat tempat usaha.
Namun terdakwa kembali mengeluarkan surat tugas tanpa sepengetahuan Sekertaris DLHK Kota Denpasar dengan cara scan tanda tangan Kepala Dinas DLHK Kota Denpasar untuk menambah dua lokasi yang akan disasar.
Sebelum turun ke lapangan, Rabu 10 Juli 2019, terdakwa terlebih dahulu menghubungi saksi I Gusti Ayu Parwati sebagai kosultan hukum PT. Sarimelati Kencana Tbk yang bergerak dibidang restiran Pizza Hut dengan mengirim surat undangan untuk melakukan pembahasan dan pininjuan UKL-PL.
Lalu keesokan harinya, Kamis 11 Juli 2019, terdakwa bersama tim mendatangi PT. Sarimelati Kencana yang beralamat Jalan Gatot Subroto Tengah No 279 Denpasar.














