Utama  

Disangkakan Pasal Pengedar, Kadus Tigaron Kangin Terancam 20 Tahun Penjara

Dari kiri ke kanan: Tersangka Acil, Eri dan Dangsing

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Memiliki peran berbeda namun acaman hukuman yang didapatkan tetap sama. Ini juga dialami Kadus Tegaron Kangin, Desa Sukadana, I Putu Eri  Ninjono, dalam kasus penyalahgunaan narkotika  yang berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres Karangasem, Senin (21/3/2022) lalu.

Kendati disangkakan sebagain perantara jual beli sabhu, namun acaman hukumannya  yang didapatkan sama dengan I Nengah Dangsing, yang  disdangkakan sebagai pengedar dalam  kasus tersebut.

“Putu Eri  diduga sebagai perantara dalam jual beli narkotika dan Dangsing diduga sebagai pengedar. Perbuatan mereka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit 1 miliar   rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,” ucap Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP I Dewa Gede Oka, Jumat (25/3/2022).

Sementara itu,  sebagai pemakai, tersangka Made Agus Saputra Acil disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) subsidair  pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidananya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara , dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah,” pungkas AKP I Dewa Gede Oka. (ger/tio/bfn)