Ditetapkan Jadi Tersangka, Bandar Sabu Mang Eben Terancam 20 Tahun Penjara


KARANGASEM, Balifactualnews.com — Bandar Narkoba I Nyoman Buda alias Mang Eben (48) asal lingkungan Pemamoran, Kuta, Badung, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem, dalam kasus peredaran narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya. Mang Eben dijerat pasal 114 ayat (2), tentang narkotika dengan acaman bui maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Dikatakan Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna didampingi Kasat Narkoba, AKP I Dewa Gede Oka pada Rabu(26/1/2022), tersangka Mang Eben ditangkap petugas di rumahnya di Jalan Mataram, Gang Kelapa Buntu, Kuta, Jumat (21/1), sekitar pukul 07.30. Penangkapan terhadap pria yang juga sebagai profesi sebagai pedagang itu, merupakan pengembangan dari kasus tertangkapnya Ketut Wirya Dana alias Rejeng di sebuah tempat kos-kosan Jalan Legian, Gang Dahlia, Kuta.

Ketut Wirya Dana alias Rejeng diamankan petugas berawal dari nyanyian tersangka I Wayan Konten alias Pak Sadra, asal Banjar Padang Sari, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, yang ditangkap saat sedang berada di depan Kantor Dinas Kesehatan Karangasem, Jalan Ahmad Yani, Amlapura, Kamis (20/1).

Dari tangan tersangka Konten, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,35 gram brotto atau 0,20 gram netto yang dibungkus dalam satu plastik klip bening. Saat di introgasi, tersangka mengaku, kristal bening itu dia beli dari Rejeng, yang nota bene sebagai kurir dalam peredaran sabu-sabu milik Eben.

“Petugas berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat 31,70 gram brutto atau 30.78 gram netto, dari tangan Rejeng” ungkap AKP Dewa Gede Oka seraya menambahkan, selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, petugas juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 2.457.000. Uang itu diakui Eben hasil dari transaksi pejualan sabu-sabu. “Tersangka Mang Eben sudah tiga kali keluar masuk Lapas Kerobokan dalam perkara Narkotika,” terangnya.

Selama bulan Januari, total barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita Satuan Narkoba Polres Karangasem sebanyak 11 paket dengan berat keseluruhan 35.60 gram netto. Jumlah barang bukti tersebut, merupakan penggabungan dari hasil pengungkapan penyalahgunaan narkotika yang ada di Kencaamatan Selat, Manggis, Kecamatan Rendang dan Kecamatan Kubu.

Sementara itu, empat terangka itu, yakni Wayan Sudiarta di Banjar Ancut, Sebudi, Kecamatan Selat. Perempuan di bawah umur asal Denpasar, ditangkap Satuan Narkoba Polres Karangasem di res aria Yeh Malet, Manggis. I Kadek Diarta alias Dek Colek, Pria asal Temukus, Desa Besakih itu ditangkap di Wilayah Desa Rendang, Kecamatan Rendang, lengkap dengan brang bukti sabu-sabu.

Selain itu, ada juga pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan petugas, bernama Komang Pujung alias Mang Gomboh, Kamis (20/1/) pagi hri. Pria asli Desa Tianyar, Kec. Kubu diamankn di Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu. Beberapa jam setelah itu, peetugas menangkap Wayan Konten di Depan Kantor Dinas Kesahatan Karangasem, Jalan Ahmad Yani, Amlapura.

“Selama Januari kita berhasil mengamankan tujuh tersangka. Satu diantarannya bandar dan satu lagi sebagai kurir. Lima tersangka kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terang AKP Dewa Gede Oka.

Dewa Gede Oka menambahkan, kejahatan narkotika merupakan serius crime. Kejahatan yang membutuhkan penanganan serius dan jadi prioritas. Terhadap hal itu dia mengajak seluruh komponen masyarakat, terutama di Karangase untuk berperan aktif mencegah, memberantas segala bentuk kejahatan berkaitan dengan narkoba.

“Tujuh kasus yang berhasil diungkap merupakan komitmen kami untuk memerangi segala bentuk kejahatan narkotika. Ini juga sebagai upaya dalam melindungi masyarakat terutama generasi muda dari bahayanya peredaran gelap narkotika,”tandasnya. (ger/bfn)