Dituding Lakukan Pungli Prona, Perbekel Ngis Membantah, Sebut Sudah Dipayungi SK Bupati

Perbekel Desa Ngis I Made Parwata.

KARANGASEM, Balifactualnews.com — Perbekel Desa Ngis, I Made Parwata, mengakui ada aduan pungli prona yang dilakukan beberapa warganya ke Kejari Karangasem. Kendati demikian dia berdalih pungutan yang dilakukan itu bukan pungli, karena merujuk Perbup Bupati Karangasem nomor 47 tahun 2017, tentang Pembiayaan Percepatan Pelaksanaan Pentaran Tanah Sistematis lengkap.

“Aduan itu tidak berdasar, karena pungutan yang kami lakukan merujuk Berbup Bupati. Kalau tidak ada Berbup itu, kami tidak mungkin memungut biaya dari pemilik lahan yang tanahnya ikut program prona,” ucap I Made Parwata, Minggu (30/1/2022).

Pungutan biaya untuk program prona itu, kata Parwata, sudah mendapat kesepakatan dari pemilik lahan, juga kedepakatan dari Bendesa Adat Ngis.

“Pengenaan biaya sebesar 80 ribu rupiah per satu sertifikat, pungutan itu kami gunakan untuk makmin perangkat desa, karena mereka yang bekerja mengurus segala administrasinya, termasuk antar jemput petugas dari BPN untuk turun ke lapangan. Sekali lagi, kami tidak ada melakukan pungli, karena pungutan dilakukan berdasarkan Perbup Bupati,” pungkas Made Parwata.

Seperti dimediakan sebelumnya, beberapa warga Desa Ngis, mengadukan dugaan pungli prona ke Kejaksaan Negeri Karangasem secara online, Januari 2021.

Dalam aduannya, warga melaporkan Peberkel Desa Ngis, I Made Parwata. Pria yang kini ikut tarung Pilkel Desa Ngis pada 21 Mei mendatang, diduga melakukan pungli program prona dengan melakukan pemungutan sebesar Rp 80 ribu terhadap pemilik lahan yang akan mengambil sertifikatnya. (tio/bfn)

Exit mobile version