Utama  

Dorong Polisi Tingkatkan Penyidikan, Pemerhati Anak: Kematian Kadek Sepi Penuhi Unsur Pembunuhan Berencana 

banner 120x600

“Terkait kasus kematian Kadek Sepi, saya sudah pegang hasil otopsinya. Disana sangat jelas terlihat ada unsur pembunuhan berencana. Seharusnya penyidik memasukan unsur-unsur ini dalam  pasal yang di sangkakan kepada Kicen”

( Siti Safura/Pemerhati Anak Indonesia )

Ipung Siti Safura

 


DENPASAR, Balifactualnews.com—Polres Karangasem  sudah menetapkan I Nengah Kicen (33), warga asal Banjar Babakan, Desa Purwakerti,  Kecamatan Abang,  sebagai tersangka  dalam kasus kematian anaknya, I Kadek Sepi (13).

Kendati demikian pemerhati  anak Indonesia, Siti Safura, menilai penyidik masih tanggung dalam menerapkan pasal  yang di sangkakan kepada tersangka. Alasannya,  kematian bocah kelas VI SD, itu selain akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), juga memiliki unsur pada  kasus pembunuhan berencana.

Advokat yang akrab  disapa Ipung itu, mengatakan, seharusnya dalam kasus  Kadek Sepi, penyidik  juga memasang pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Terkait kasus kematian Kadek Sepi, saya sudah pegang hasil otopsinya. Disana sangat jelas terlihat ada unsur pembunuhan berencana. Seharusnya penyidik memasukan unsur-unsur ini dalam  pasal yang di sangkakan kepada Kicen,” terang wanita yang juga selaku pemerhati perempuan Indonesia itu, Kamis 14 Oktober 2021.

Ipung bersikeras  mengatakan, kasus kematian Kadek Sepi akibat pembunuhan berencana yang dilakukan orang tuanya. Kendati dalil tersangka melakukan itu hanya spontan, tapi melihat beragam benda yang digunakan dalam melakukan penyiksaan kepada Kadek Sepi sangat kuat mengindikasikan bahwa Kicen telah melakukan pembunuhan.

“Awalnya kepala korban dipukul dengan tangan kosong, lantas dipukul pedang mainan yang mengarah ke leher. Tak cukup sampai disitu, tersangka juga memukul  bagian vital (tengkuk leher belakang) hingga mengalami patah tulang dan menjadi penyebab kematian korban.  Nah  hidung dan mulut yang di bekap dengan kain (baju yang sebelumnya digunakan Kadek Sepi,Red), merupakan unsur unsur yang menguatkan pembunuhan berencana itu terjadi. Dulu kasus Enggelin juga seperti ini. Pasal yang di sangkakan penganiayaan dan penelantaran. Fakta di persidangan membuktikan pembunuhan berencana itu memang terjadi,” ungkapnya.

Terhadap kasus kematian Kadek Sepi, Siti Safura berharap, Polres Karangasem bisa meningkatkan penyidikan kasus kematian Kadek Sepi, terutama terhadap keterlibatan ibu kandung, Ni Nyoman Sutini.  Saat kejadian, kata Ipung, Sutini ada di lokasi kejadian, tapi membiarkan penganiayaan  terhadap anaknya terjadi, tanpa melerai. Dia juga  ikut membopong korban ke kamar saat bibirnya dan hidungnya di sumpal dengan kain oleh ayahnya.

“Saat  diperiksa penyidik dia tidak terbuka dan tidak jujur memberikan keterangan sesuai fakta yang ada. Sebaliknya dia menyembunyikan dan melakukan pembelaan terhadap perbuatan suaminya dengan mengatakan  anaknya jatuh di teras saat main robot-robotan. Saya berharap Polres Karangasem bisa lebih meningkatkan penyidikan kasus ini,” tukas Ipung seraya berharap,  penyidik Polres Karangasem juga memintai keterangan dari dokter yang mengotopsi korban.

Sebelumnya, Kapolres Karangasem AKBP Ricko Abdilah Andang Taruna, mengatakan, terkait kematian Kadek Sepi itu, ibu kandungnya Ni Nyoman Sepi masih berstatus sebagai saksi. Alasannya, saat ini pihaknya masih fokus dalam penanganan terhadap tersangka.

“Kita fokus dulu pada tersangka, sesuai hasil otopsi dia yang menjadi pemeran utama kasus ini. Kasus ini pasti kita kembangkan, saat ini ibu kandung korban masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini,” jelasnya.

Seperti diketahui, terkait kasus kematian Kadek sepi itu, penyidik Polres Karangasem menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Subider  Pasal (44) Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. (tio/bfn)