Dua Bulan, Polres Karangasem Ungkap 5 Kasus Narkotika

dua-bulan-polres-karangasem-ungkap-5-kasus-narkotika
Press release yang dipimpin langsung oleh kapolres karangasem AKBP Ricko A.A Taruna, Kasat Narkoba, AKP Ketut Wiwin Wirahadi, Kasi Humas Polres Karangasem, IPTU. I Gede Sukadana, berlangsung siang ini, Senin (6/11/2023) di loby Polres Karangasem

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem berhasil mengungkap dan meringkus sedikitnya 5 orang tersangka penyalah guna narkotika diwilayah Kabupaten Karangasem. Hal itu terungkap dalam press release yang berlangsung siang ini, Senin (6/11/2023) di loby Polres Karangasem, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karangasem, AKBP. Ricko AA Taruna, didampingi Kasat Narkoba, AKP. Ketut Wiwin Wirahadi dan Kasi Humas Polres Karangasem, IPTU. I Gede Sukadana.

Dikatakan Kapolres Ricko AA Taruna, kelima tersangka tersebut yakni PAM alias P, DAS alias D (recidivice), RAS alis B, IMAP alias A (recidivice) dan KB alias A (recidivice). Seluruh tersangka, masing – masing memiliki latar belakang yang berbeda mulai dari pedagang, buruh proyek hingga petugas keamanan (satpam)

“Jadi 5 orang tersangka yang diamankan berasal dari 5 TKP berbeda di 3 wilayah Kecamatan berbeda, yaitu 3 TKP diantaranya berada di Kecamatan Karangasem sedangkan 2 TKP lainnya masing – masing ada di Kecamatan Abang dan Sidemen. Dari 5 orang yang diamankan ini, 3 orang merupakan recidivice dan satu diantaranya sebagai pengedar. Dari pengakuan masing – masing tersangka, kebanyakan alasan mereka mengkonsumsi narkotika untuk menambah stamina saat bekerja, ” kata Kapolres Karangasem, AKBP. Ricko AA Taruna.

Dari kelima pelaku tersebut pibak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1.84 gram netto. Selain narkotika, juga diamankan beberapa barang bukti lainnya seperti handphone, alat hisap (bong). Atas perbuatan mereka, ke 5 tersangka terancam pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Ini masih terus akan kita kembangkan, untuk mengetahui dari mana mereka mendapatkan narkotika tersebut, ” imbuh Ricko Taruna. (tio/bfn)

 

Exit mobile version