Dua Jaringan Pengedar Ganja Medan-Bali di Ringkus BNN Bali

banner 120x600

________________________________________________________________________________

DENPASAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, meringkus jaringan pengedar ganja bernama Iwan Boris Marbun (20 tahun) dan David Purba (25 Tahun) dari Medan menuju Bali pada hari Selasa, 30 April 2019 Pukul 09.00 WITA, dengan barang bukti total 427 gram.

“Kedua tersangka yang kami tangkap ini merupakan jaringan Medan-Bali spesialis pengedar ganja,” kata Kabid Pemberantasan BNN Bali, AKBP Nyoman Sebudi di Denpasar, Rabu (1/5/2019).

Modus yang digunakan para pelaku ini yakni mengirim paket dari Medan melalui jasa paket dengan nama penerima palsu ke suatu alamat di Gatsu Timur, setelah paketnya tiba lantas menyuruh orang lain untuk mengambilnya, selanjutnya diantarkan ke suatu alamat atau menunggu perintah.



“Setelah paket diterima selanjutnya dipecah-pecah dan dijual di Wilayah Kuta,” kata Sebudi.

Kronologi penangkapan Iwan Boris Marbun berdasarkan informasi dari masyarakat pada Selasa, 30 April 2019, yang berperan kurir dibekuk dikediamannya di Toko Elektronik Kenangan Jaya, Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 390, Denpasar, dengan satu paket ganja dengan berat total 427 gram bruto dan satu unit handphone merek Xiomi.

“Ketika target mengambil paket yang diduga berisi ganja. Ketika dilakukan interogasi di dapatkan keterangan bahwa paket itu milik David Purba,” ucapnya.

Kemudian tim mengembangkan kasus ini dan melakukan pengembangan dan menangkap tersangka David Purba, Pukul 10.00 WITA, saat datang ke Toko Kenanga Jaya untuk mengambil paket tersebut diatas dari Boris.


“Saat melakukan pertemuan itu lah, diilakukan penangkapan terhadap David saat sedang mengambil paket tersebut,” tegas dia.

Dari tangan tersangka petugas mendapat barang bukti satu paket ganja dengan berat total 427 gram bruto (paket yang sama) dan satu unit handphone merek samsung.

“Kedua tersangka dijerat melangar Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tutur Sebudi. (rus/tio)