BULELENG, Balifactualnews.com – Pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng resmi memasuki tahapan penyampaian jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD dan pihak Eksekutif dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Buleleng, pada Senin (15/12/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, SM tersebut merupakan lanjutan dari agenda sebelumnya, dimana Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng telah menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan yang merupakan usulan dari Eksekutif, begitu halnya dengan pihak Eksekutif, melalui pendapat Bupati terhadap Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyālaya dan Pasraman yang merupakan inisiatif dari DPRD Buleleng.
Pada tahapan ini, Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra menyampaikan jawaban dan tanggapan atas seluruh pandangan, masukan, saran serta catatan kritis yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD. Diantaranya terkait dengan saran kepada pemerintah daerah agar regulasi ini nantinya dapat berjalan dengan adil, efektif serta mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dengan kategori miskin di Kabupaten Buleleng,
Terkait dengan hal tersebut, Bupati Buleleng dalam jawabannya menyampaikan sependapat dan dapat menerima serta berkomitmen melakukan penataan yang lebih akurat lagi, dengan melibatkan peran masyarakat, pelaku usaha serta dengan melibatkan Desa Adat sebagai bagian dari tim koordinasi penaggulangan kemiskinan desa/kelurahan, dalam rangka pemutahiran data di tingkat desa/kelurahan, hal tersebut dapat diwujudkan dengan baik.
Jawaban tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Daerah untuk menyempurnakan substansi Ranperda agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, kebijakan nasional serta kebutuhan dan kondisi riil masyarakat Kabupaten Buleleng.
Selain jawaban dari pihak Eksekutif, DPRD Kabupaten Buleleng juga menyampaikan tanggapan Fraksi-Fraksi terhadap pendapat Bupati atas Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyālaya dan Pasraman, yang merupakan inisiatif DPRD, sebagai bentuk harmonisasi dan pendalaman materi sebelum memasuki tahap pembahasan selanjutnya.
Dalam tanggapannya, Nyoman Sukarmen sebagai perwakilan Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD Buleleng menyampaikan apresiasi terhadap Bupati yang telah menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasannya mengingat keberadaan pendidikan yang bercirikan Hindu melalui pendidikan widyalaya dan pasraman bukan hanya berfungsi sebagai wahana transmisi pembelajaran agama saja, melainkan juga sebagai benteng dari moral serta sebagai filter budaya terhadap derasnya arus globalisasi.
Terhadap masukan yang disampaikan pihak Eksekutif melalui pendapat Bupati terkait dengan kehawatiran kemungkinan terjadi konflik norma terhadap peraturan serta perundangan yang lebih tinggi, Fraksi DPRD menyampaikan hal tersebut sebelumnya telah dilakukan hamonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali dimana hasil dari harmonisasi tersebut sudah tertuang dalam Surat Keputusan Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali.
Melalui komitmen tersebut, DPRD Buleleng menegaskan bahwa tahapan ini merupakan bagian penting dalam proses legislasi daerah guna memastikan Ranperda yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat, implementatif serta mampu menjawab tantangan pembangunan daerah.
Selanjutnya, kedua Ranperda tersebut akan dibahas lebih lanjut pada tahapan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah sesuai dengan jadwal dan mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebelum ditetapkan menjadi Perda. (tya/bfn)













