Dua Rekanan PD Hadapi Sidang Korupsi Masker di Karangasem

Tak lakukan Eksepsi,Kendati Jaksa Mendakwa Pasal Bervariatif

Terdakwa KAdek Sugiantara dan terdawka Ni Nyoman Yessi Anggani saat menalani didang perdana dugaan korupsi pengadaan masker Diinas Sosial dari Lapas Karangasem

DENPASAR, Balifactualnews.com—Dua rekanan pengadaan masker scuba Dinas Sosial Karangasem, yakni Direktur Addicted Invaders I Kadek Sugiantara dan Direktur Duta Panda Konveksi, Ni Nyoman Yessi Anggani tampaknya sangat percaya diri (PD) menghadapi perkara korupsi yang membelitnya.   Itu terlihat dalam  sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar, Selasa (16/8/2022).

Persidangan  yang berlangsung setengah daring  itu dipimpin hakim karier Putu Gede Noviyartha SH, M.Hum   didampingi dua hakim ad hoc Soebekti dan Nelson dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa  Penuntut Umum (JPU) Kejari Karangasem. Sedangkan  kedua terdakwa didampingi pengacara I Nengah Maharsa.

Dalam dakwaan tim JPU Kejari Karangasem di koordinir Kasipidsus Matheos Matulessy SH, mendakwa keduanya dengan pasal berlapis. Kendati demikian kedua terdakwa tidak  mengajukan tanggapan (eksepsi) atas dakwaan jaksa   tersebut.

“Apakah saudara terdakwa akan mengajukan eksespi?”  tanya majelis hakim.  Kedua terdakwa   yang perkarnya dijadikan dua berkas itu menjawab pertanyaan ketua majelis hakim  dengan menyatakan tidak melakukan eksepsi atas dakwaan  jaksa tersebut. Jawaban kedua terdakwa, membuat persidangan berikutnya akan dilanjutkan pada sidang pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sebelumnya,  JPU  Matheos Matulessy SH dkk, dalam dakwaannya, menyabutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan  kedua terdakwa berawal dari  I Gede Basma (terpidana)  selaku Kadis Sosial Karangasem sekaligus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) bersama I Gede Sumartana (terpidana)  selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) ,  melaksanakan pengadaan masker untuk penanganan Covid-19, pada Agustus 2020. Dalam kegiatan itu mereka mengangkat I Nyoman Rumia dan I Wayan Budiarta selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat bencana wabah Covid-19. Sedangkan  terdakwa, I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa,  dan Ni Ketut Suartini ditunjuk sebagai Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa.

Terkait pengadaan masker scuba itu,  Basma melalui I Gede Sumartana, lantas  menerbitakan surat  penunjukkan dan pemesanan barang kepada Duta Panda Konveksi dan Addicted Invaders untuk pengadaan 512.797 pcs masker berbahan scuba.  Pengadaan masker jenis scuba itu bertentangan dengan Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Nomor : 3 tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang berbunyi PPK  menunjuk penyedia yang pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai penyedia dalam katalog elektronik dan standar alat pelindung diri (APD) untuk penanganan Covid di Indonesia  tertanggal tanggal 9 April 2020.

Ni Nyoman Yessi Anggani selaku Direktur Duta Panda Konveksi dan Kontrak Nomor 027/3368/Linjamsos/Dinsos tanggal 21 September 2020 bersama I Kadek Sugiantara selaku Direktur Addicted Invaders, masing-masing mengerjakan proyek masker scuba sebanyak 300 pcs dan 212.797 pcs . Dalam  dakwaan juga disebutkan, proyek pengadaan masker  yang dikerjakan itu, baik Yessi  dan Sugiartha melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain  masing-masing sebesar Rp 1,531,227,273  dan Rp 1,086,135,234

“Kedua terdakwa bersepakat tidak melakukan kompetisi dalam mengerjakan proyek masker scuba   dan mendapatkan keuntungan hingga menyebabkan  kerugian negara sebanyak Rp 2.617.362.507,00,” tegas  Matulessy.

Dakwaan JPU ini, juga diperkuat dari vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim  kepada I Nyoman Rumia, I Wayan Budiarta, I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa,  dan Ni Ketut Suartini. Pada  putusan itu, majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan, terdakwa Yessi dan Sugiantara  memperoleh keuntungan dari perbuatan yang telah dilakukan terdakwa I Gede Basma (terpidana dengan vonis 1 tahun 6 bulan) dan perkara atas nama terdakwa Gede Sumartana (terpidana dengan vonis 1 tahun)

Terhadap perbuatannya itu, baik Yessi maupun Sugiantara dijerat dengan pasal bervariatif. Dalam dawaan primair, kedua tersangka dijerat dengan Pasal  2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

”Untuk subsidairnya, keduanya dijerat dengan Pasal 3 jo  Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”teranggnya (yan/tio/bfn)