Dugaan Korupsi Masker,Tercium Oknum Pejabat Lakukan Pendekatan ke BPKP

banner 120x600

* Hasil Audit Belum Keluar, Perkara Tetap Jalan

“Perkara ini tidak diam. Kendati belum ada penghitungan kerugian  negara dari BPKP, penanganan kasus yang ada tidak akan menjadi kendala. Perkara tetap berjalan, karena penyidik, penuntut umum dan hakim dapat menghitung kerugian negara sesuai dengan undang-undang yang ada”

( IDG Semara Putra SH )


KARANGASEM, Balifactualnews.com—Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali, belum menentukan sikap   untuk menghitung kerugian negara,   terkait perkara dugaan korupsi pengadaan masker Dinas Sosial yang kini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Karangasem, Bali.

Terkait dugaan kasus  korupsi yang menyeret beberapa nama pejabat di Karangasem itu, penyidik  sudah melakukan ekspose 2 bulan lalu. Bahkan ekpose terhadap perkara itu sudah dilakukan dua kali  di Kantor BPKP Bali.

“Tidak ekspose saja, kita sudah tiga kali berkoordinasi berkaitan perkara ini. Namun sampai sekarang   BPKP belum menentukan sikap,” kata Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intel IDG Semara Putra, Kami 4 Nopember 2021 di Karangasem.

Semara Putra menegaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan masker scuba sebanyak 512 ribu pcs  itu,  ada perbuatan melawan hukum yang berhasil diungkap penyidik. Semestinya  hasil  pengungkapan yang dilakukan penyidik,  semakin memudahkan BPKP melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengadaan masker senilai Rp 2,9 miliar tersebut.

“Pengadaan masker ini diadakan saat pandemi Covid-19. Aturannya juga sangat jelas, masyarakat menggunakan masker tiga lapis, bukan  masker scuba 1 lapis yang dibuat Dinas Sosial,” ucap Semara Putra.

Semara Putra mengakui, perkara dugaan korupsi pengadaan masker tersebut kejelasan penanganannya sampai saat ini masih ditunggu masyarakat  Karangasem.  Dari alat bukti yang sudah dimiliki,  penyidik sudah kerja keras agar perkara ini cepat bisa disidangkan. Tapi fakta yang ada, penghitungan kerugian negara belum tuntas sampai sekarang.

“Kendati belum ada penghitungan kerugian negara dari BPKP, penanganan kasus yang ada tidak akan menjadi kendala.  Perkara tetap berjalan, karena penyidik, penuntut imum dan hakim dapat menghitung kerugian negara sesuai dengan undang-undang yang ada,” terang  Semara Putra.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, BPKP belum menentukan sikap untuk  mengaudit kerugian negara pengadaan masker tersebut, karena sudah  didekati oknum pejabat di Karangasem yang masih ada kaitannya dengan perkara tersebut sambil membawa data pengadaan masker sesuai hasil pemeriksaan dari BPK.  Kabar ini tidak hanya beredar luas dikalangan  masyarakat, tapi juga sudah tercium aparat penegak hukum di Karangasem.

Terkait kabar tak sedap itu, Koordinator Pengawasan  Bidang Investigasi IG Setya Rudi Wiyana, berkelit. Melalui Chat WA 08132568xxxx, dia dengan tegas menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menjawab pertanyaan wartawan  media ini berkaitan penanganan perkara pengadaan masker Dinas Sosial tersebut.

“Mohon maaf, saya tidak mempunyai kewenangan untuk menjawab hal itu,”tukasnya.

Senada dengan Stya Rudi, Stafnya di Bidang Investigasi BPKP Diannita Kurniasari, dihubungi melalui Chat WA 08222002xxxx,  mengaku tidak  bisa berkomentar berkaitan penanganan perkara masker itu. Dia berdalih karena bukan menjadi kewenangannya.

“Mohon  maaf saya tidak berwenang  memberikan jawaban terkait perkara  ini,” pungkasnya. (tio/bfn)