BULELENG, Balifactualnews.com Pengungkapan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Senin 9 Desember 2019 di Banjar Dinas Sembung, Desa Tembok, Kecamantan Tejakula, Kabupaten Buleleng berhasil diungkap Polsek Tejakula yang dipimpin AKP Nyoman Adika. Penganiayaan tersebut diduga dilakukan Ketut Yasa (24), alamat Banjar Dinas Sembung, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan peristiwa tersebut berawal saat korban Ketut Pica (60), sedang berada di rumahnya kemudian mendengar ada orang yang berteriak menantang-nantang dengan mengatakan “Siapa berani melawan saya.. Leak”.
Selanjutnya korban menghampiri rumah tersebut yang berjarak kurang lebih 50 meter, ternyata yang berteriak terlihat I Ketut Yasa. Pada saat korban berada di halaman rumah Jro Nengah Carma Yasa, kemudian korban berusaha menegur terduga pelaku agar tidak menuduh sembarangan, namun pelaku langsung memasuki halaman rumah kemungkinan merasa tersinggung dan langsung mendekati korban serta menjatuhkan korban dengan kaki kanan pelaku sehingga korban terjatuh dan punggung kanan korban membentur batang pohon yang ada di halaman rumah tersebut.
Setelah korban terjatuh pelaku I Ketut Yasa mendekati korban lagi dan memukul korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal mengenai bagian dada korban yang mengakibatkan korban sempat tidak sadarkan diri.
Setelah sadar, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tejakula sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/27/XII/2019/Bali/Res Bll/Sek Tjkl tertanggal 9 Desember 2019.
Berdasarkan hasil Visum korban Ketut Pica mengalami luka lecet dengan ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter berbentuk lonjong pada bagian punggung daerah kanan, kurang lebih sepuluh sentimeter di bawah pundak kanan, dua sentimeter kekiri dari tepi luar bahu kanan berwarna kemerahan agak kecoklatan.














