Edarkan Narkoba, Oknum Ormas di Cekok

banner 120x600
Wakapolres Klungkung Kompol Ida Bagus Dedi Januartha, SH. M.H membeber keberhasilan Polisi menangkap dua tersangka pengedar dan BB nya dihadapan awak media.

________________________________________________________________________________

KLUNGKUNG – Naiknya peredaran Narkoba di Klungkung membuat jajaran Polres Klungkung makin galak terhadap pengedar barang haram tersebut. Jajaran sat Narkoba Polres Klungkung pun terus melakukan pemantauan dan pengintaian terhadap para pelaku yang di curigai. Kali ini jajaran Sat Narkoba Polres Klungkung dibawah pimpinan AKP. I Gusti Ngurah Yudistira, SH. MH berhasil menangkap dua pelaku. Mereka belakangan diketahui sebagai oknum ormas tertentu.

Penangkapan ini berkat sigapnya jajaran Sat Narkoba Polres Klungkung terkait peredaran barang enak gile tersebut. Upaya tersebut membuahkan hasil dimana pada Senin (1/4/2019) sekira pukul 11.30 Wita, Wakapolres Klungkung Kompol Ida Bagus Dedi Januartha, SH. MH membeber keberhasilan Polres Klungkung dalam menggulung sindikat barang gelap ini di masyarakat dihadapan awak media.

Kedua Tersangka pengedar diperlihatkan pada media dengan tangan dan kakinya diborgol. Kasat AKP. I Gusti Ngurah Yudistira, SH. MH didampingi Kasubag Humas Polres Klungkung AKP. Putu Gede Ardana, SH  mengumumkan keberhasilan jajarannya menangkap Tersangka Pengedar Narkoba diwilayah Kabupaten Klungkung.

Dua tersangka yang juga oknum Anggota Ormas terkenal di Bali di tangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Klungkung  yaitu Putu Surya Hadinata alias TUKEK (tersangka1), umur 33 tahun, tempat/tanggal lahir Singaraja, 11 Nopember 1985, Alamat Lingk Br. Pande Semarapura Kelod Kangin Klungkung, Kecamatan Klungkung.

Kedua adalah I Putu Eka Putra alias Cedol, (tersangka 2), umur 36 tahun Alamat Dusun Peninjoan Desa Paksebali Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung. Dari tangan tersangka di amankan 10 (sepuluh) buah paket Kristal bening dibungkus plastik klip yang diduga mengandung narkotika dengan berat total : 4,26 gram Bruto atau 1,9 gram netto dan 1 (satu) buah HP merk IPHONE 5 warna gold.

Keberhasilan Polisi menangkap kedua tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Paksebali, Dawan, Klungkung. Kemudian Jajaran anggota unit lidik sat Narkoba Polres Klungkung melakukan penyelidikan dari kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Jumat (8/3/2019) lalu sekira pukul 20.30 Wita.

Dari  keterangan Tersangka 1 kemudian anggota Team Sat Narkoba melaksanakan penyelidikan di sebuah rumah di wilayah Denpasar, Polisi berhasil menggelandang satu tersangka lagi beserta barang bukti.

Berdasarkan analisa fakta dan analisa yuridis yang didukung dengan barang bukti yang berhasil diamankan maka kedua tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1)  atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Dari pengakuan Tersangka I maupun Tersangka II dia mengaku sebagai anggota salah satu ormas besar di Bali selama beberapa tahun. (ana/ani)