Edarkan Sabu, Sopir Truk asal Sebudi Dicokok Satuan Narkoba Polres Karangasem

banner 120x600
Tersangka Sudiartha saat diamankan Satuan Narkoba Polres Karangasem.

KARANGASEM, Balifactualnews.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem, menangkap seorang sopir galian C bernama I Wayan Sudiartha (32), lengkap dengan barang bukti berupa sabu. Pria yang bekerja sebagai sopir galian C asal Banjar Ancut, Desa Sebudi itu, dicokok Satuan Naroba, di jalan setapak menuju galian C wilayah setempat, Senin (3/1) sekira pukul 23:30 Wita.

Dari Informasi menyebutkan, Sudiartha menjadi pemain lama dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan galian C Sebudi. Dari informasi yang diperoleh tersebut, Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP Dewa Gede Oka, mengaku masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Kami sedang melakukan pendalaman, di duga pelaku sebagai pengedar, juga terhadap jaringan narkoba yang dimiliki tersangka, kita akan dalami” tandas AKP Dewa Gede Oka.

Dalam penangkapan tersangka Sudiartha berikut barang bukti satu pembungkus permen berisi berisi satu plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 2,60 gram bruto atau 2,10 gram netto itu, tidak ada perlawanan dari tersangka. Sementara dari barang bukti lain yang berhasil disita petugas berupa satu buah HP merek Samsung A52 warna Hitam, sebuah  tas pinggang warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Vario DK 5461 DZ tanpa STNK.

Dikatakan Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP Dewa Gede Oka, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan galian C Sebudi. Barang bukti sabu-sabu ditemukan pada tas pinggang yang dibawanya setelah digeledah petugas.

“Tersangka Sudiartha saat diinterogasi membenarkan barang bukti berupa kristal bening itu merupakan narkotika jenis sabu. Barang itu ia dapatkan dengan cara membeli dan mengambil tempelan dijalan raya Selat. Tersangka berikut barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres untuk prses hukum lebih lanjut.“ ungkapnya. (ger/bfn)