Embat Barang Berharga Teman Kencan, Wanita asal Kenya Diadili

________________________________________________________________________________

DENPASAR – Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (18/6/2019) kembali menyidangkan terdakwa warga negara asing dalam perkara pencurian.

Adalah Eunice Anyango Okiki (29) wanita asal Kenya didudukkan di pesakitan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa,SH.MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana,SH. Diuraikan Jaksa dari Kejari Denpasar ini, bahwa terdakwa dipolisikan oleh teman kencannya, Jag Julius Reader, seorang wisatawan dari Australia yang baru dikenalnya hanya semalam di Kuta.



Bermula Senin (25/3/19) sekitar pukul 19.00, terdakwa dan korban bertemu di salah satu restoran di kawasan Seminyak, Kuta, Badung. Dari perkenalan dan obrolan itu berlanjut ke Hotel Amadea Resort and Villas, tempat korban menginap. Saat bertemu terdakwa mengenakan rambut palsu kriwel warna pirang. Sebelum masuk kamar, mereka sempat ngobrol di kolam renang hotel sambil minum minuman beralkohol.

“Usai minum, korban mengaku merasa pusing dan beralih ke kamar yang diikuti korban. Begitu duduk di pinggir ranjang, korban sudah langsung rebahan dan langsung tertidur (tak sadarkan diri),”beber jaksa kepala plontos ini. Julius baru terbangun sekitar pukul 02.30 dini hari kemudian dan saat itu terdakwa sudah tidak ada di kamar. Saat itu diketahui beberapa barang berharga miliknya ikut raib.

Adapun yang dilaporkan hilang saat itu berupa satu jam tangan mewah yang sebelumnya dikenakan saat tertidur. Kacamata sebelumnya diletakan di atas meja samping kasur juga raib. Termasuk isi dompet pun ludes yang dilaporkan saat itu berisi uang tunai rupiah dan juga mata uang asing. Jika ditotalkan, sebut Jaksa semua kerugian Julius mencapai Rp 42.000.000. “Korban meyakini terdakwa yang mengambil barang-barang tersebut karena saat masuk ke kamar berdua dengan terdakwa dan saat itu sebelumnya semua masih utuh,”sebut jaksa.

Selama dua hari pascakejadian, korban bersama petugas hotel mencari keberadaan terdakwa. Hingga diketahui terdakwa berada di kawasan Legian. Tanpa perlawanan, terdakwa dibekuk oleh korban bersama Satgas Kuta, lalu diserahkan ke Polsek Kuta. Dalam perkara ini, Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 362 KUHAP pidana. (ari/ger)