KARANGASEM,Balifactualnews.com—Unit 1 (satu) Sat Reskrim Polres Karangasem, akhirnya berhasil mengamankan Ida Ayu Sri Antari (45), dalam kasus penggelapan mobil sewaan milik Haerujen (50), seorang pengusaha rental mobil asal Karangsokong, Kelurahan Karangasem.
Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP M Reza Pranata, seijin Kapolres AKBP Ricko AA Taruna, dikonfirmasi, Selasa (11/4/2023) membenarkan penangkapan tersebut. Wanita asal Banjar Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, itu diamankan, karena melakukan penggelapan dan mengingkari perjanjian sewa menyewa mobil dengan pemilik rental mobil milik Haerujen.
“Tidak sekadar melakukan penggelapan, setelah diinterogasi ternyata tersangka telah menggadaikan mobil sewaan itu kepada orang lain,” ucap AKP M Reza Pratama.
Dijelaskan, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Selain menahan tersangka, barang bukti mobil Daihatsu Sigra Warna Putih DK 1426 SV juga sudah disita untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus penggelapan mobil sewaan yang dilakukan Ida Ayu Sri Antari, berhasil diungkap Unit 1(satu)Reskrim Polres Karangasem, berawal dari laporan Haerujen (50) polisi. Ceritanya, pada Kamis 1 Desember 2022 sekira pukul 15.40 Wita, Ida Ayu Sri Antari datang ke tempat penyewaan mobil milik Haerujen di Prima Futsal, Jalan Sudirman, Kelurahan Subagan dengan maksud menyewa 1 unit mobil.
Sesuai kesepakatan, Haerujen memberikan terlapor Sri Antari menyewa 1 unit mobil Daihatsu Sigra Warna Putih DK 1426 SV dengan perjanjian sewa selama 10 hari (Harga sewa per hari sebesar Rp 250.000). Dari perjanjian yang disepakati, terlapor pada saat itu memberikan uang muka sebanyak Rp 250.000.
Tetapi setelah jatuh tempo waktu penyewaan, Sri Antari tidak mengembalikan mobil yang disewa. Setelah ditanya oleh pemiliknya, Sri Antari mengatakan memperpanjang waktu sewa lima hari lagi. Sayangnya, tersangka tidak menepati perjanjian kedua yang dibuatnya.
Kasusnya sama, saat jatuh tempo yang bersangkut tidak mengembalikan mobil sewaan milik Haerujen. Saat itu, Haerujen kembali menanyakan soal mobil sewaannya itu, namun telapor menyatakan memperpanjang lagi selama 10 hari. Tapi setelah jatuh tempo, lagi-lagi perempuan bengal ini tidak mengembalikan mobil yang disewanya.
Memperjelas persoalan sewa menyewa mobil tersebut, Sri Antara pada 11 Januari membuat surat pernyataan akan mengembalikan mobil rent car Harrujen 16 januari 2023. Tapi dari surat pernyataan yang dibuat, tersangka tidak ada nongol-nongol untuk mengembalikan mobil sewaannya kepada Haerujen. Telisik kali telisik, tersangka tidak bisa mengembalikan mobil sewaan tersebut, karena sudah digadaikan kepada orang lain.
“Perbuatan tersangka kami jerat dengan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara,” tandas AKP M Reza Pranata. (tio/bfn)