Daerah  

Ganja Tangkapan Polda Bali Menyusut 934,46 gram Saat Disidangkan

banner 120x600


DENPASAR, Balifactualnews.com – Polda Bali berhasil menggulung dua orang penanam Ganja, Oktober tahun lalu. Masing-masing, Johannes Pradipta (32) dan Giovanndi Biondi (30). Dari keduanya, berat ganja yang diamankan mencapai 4,5 kg.

Dimana dari tangan Johanes diamankan berat bersih ganja 1.807,16 gram dan dari Giovanndi 2.702,14 gram yang seluruhnya meliputi batang, biji dan daun ganja.

Nah, satu dari keduanya ini telah memasuki persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan langsung pemeriksaan saksi dan terdakwa. Adalah terdakwa Giovanni Biondi, yang lebih awal dihadapkan pada majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai,SH.,MH.

Dalam sidang yang digelar virtual itu, Jaksa dari Kejati Bali I Wayan Maret,SH menyebut jika terdakwa diamankan dengan barang bukti 1.767,68 gram yang dibeli oleh terdakwa seharga Rp.10 juta dari seseorang bernama Joni (DPO).

Dalam dakwaan JPU, terdakwa dijerat dakwaan ke satu Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Dan, dakwaan kedua, Pasal 111 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009, tentang narkotika yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, dari data yang terekap wartawan ini saat rilis dari Polda Bali bahwa pria kelahiran Jakarta, 02 Januari 1990 ini lebih awal diamankan Sabtu, 13 Oktober 2020, sekitar jam 19.00 Wita bertempat di Kamar Nomor 17, Banjar Anyar Kelod, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Polisi mengamankan satu paket ganja berat 4,62 gram yang disembunyikan di tas kainnya.

Dihadapan polisi, dia mengaku masih menyimpan Ganja di Pondok Nini Ubud, Jalan Sari, Banjar Ambengan, Peliatan, Ubud, Gianyar. Disini, ditemukan sembilan pot plastik warna hitam yang berisi pohon ganja.

Petugas juga mengamankan tiga paket ganja di dalam kulkas, satu paket di dalam koper, satu paket di atas lantai, satu paket di dalam tas gendong dan satu paket di atas kulkas yang beratnya seluruhnya ada 2.697,52 gram.

“Jadi totalnya ganja yang diamankan dari tangan Giovanndi, berat 2.702,14 gram. Serta tanaman pohon ganja dengan tinggi maksimal 14 cm,” tertulis dalam keterangan di Polda Bali, kala itu.

Sementara rekannya yang tinggal di rumah tersebut bernama Johannes (berkas terpisah) juga diamankan. Dari kamar Johannes diamankan 12 paket berisi daun, batang dan biji ganja seberat 1.807,16 gram, alat hisap untuk ganja dan HP. Total barang bukti yang diamankan dari keduanya ini memiliki berat labih dari 4,5 kilo gram. (ibu/ger/bfn)