
DENPASAR, Balifactualnews.com Cara yang dilakukan Erni Lintawati untuk mengelabui bos di tempatnya bekerja di PT. Soen Indo General Supplier akhirnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diajukan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, Rabu (27/11/19).
Jaksa Ni Komang Swastini,SH menilai tindak kejahatan yang dilakukan terdakwa dengan cara mengganti nomor rekening perusahaan yang khusus menerima masuknya pembayaran dari konsumen.
Dugaan uang yang digunakan untuk kebutuhan pribadi dari wanita berumur 44 tahun, ini berkisar Rp.Rp 203.866.540,00. Itu dilakukan terdakwa asal Jakarta ini setelah bekerja di perusahaan cabang di Denpasar sejak tahun 2017 bulan Desember hingga November 2018.
“Perbuatan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana tertuang pada Pasal 374 KUHP. Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama dua tahun enam bulan,” tuntut jaksa dihadapan ketua majelis hakim IGN Putra Atmaja,SH.MH.
Baca : Modus Ganti Nomor Rekening, Ibu ini Diduga Tilep Uang Perusahaan
Terdakwa yang tinggal di Jalan Raya Sesetan Gng.Melon No.122 P Denpasar Selatan itu, melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan.
Untuk diketahui, tertulis dalam dakwaan bahwa wanita ini baru diberikan kepercayaan sebagai kepala perusahaan yang bergerak dibidang supplier tekstil beralamat di Jalan Dewi Sartika Denpasar pada sekitar bulan Agustus 2018.
Saat diangkat sebagai kepala cabang dari perusahaan tersebut, tugasnya bertanggung jawab untuk mengembangkan marketing sebagaimana bisnis usaha di perusahaan yang menyediakan seprai dan sarung bantal hotel.
Dalam perusahaan ini, Hidayat Koesuma selaku pemilik perusahaan membuatkan dua rekening perusahaan. Dimana rekening besar dipegang oleh pemilik yang diperuntukkan untuk menerima masuknya pembayaran dari konsumen dan rekening kecil khusus untuk pengelolaan toko dipegang sepenuhnya tanggung jawab terhadap terdakwa.
Namun celakanya, nomor rekening besar yang tercantum dalam invoice diganti dengan nomor rekening kecil yang dipegang terdakwa. Sehingga para konsumen atau pelanggan dalam melakukan pembayaran masuknya ke rekening yang dipegang oleh terdakwa.













