Gubernur Koster Dukung Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon

banner 120x600


 

DENPASAR, Balifactualnews – Untuk mewujudkan Bali yang bersih, hijau dan indah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) berupaya menurunkan emisi gas rumah kaca melalui pembangunan rendah karbon.

Demikian terungkap dalam sambutan Gubernur Bali Wayan Koster saat acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Provinsi Riau, Selasa (14/1/20).

Dibahas tentang Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar.

Dijelaskan Gubernur Koster, Peraturan Gubernur(Pergub) Bali Nomor 45 Tahun
2019 tentang Bali Energi Bersih sebagai salah satu komponen regulasi yang mengatur penerapan dan pengelolaan energi bersih di Bali.

“Dalam mendukung energi bersih ini, kita minta pembangkit listrik yang ada di Bali wajib menggunakan bahan bakar energi bersih. Yaitu, gas alam cair dan energi terbarukan. Selain itu mendorong bangunan pemerintah, komersil, industri termasuk hotel, restoran dan rumah tangga berkewajiban menggunakan energi bersih melalui atap panel surya maupun bangunan hijau. Serta memberikan peran kepada masyarakat, UMKM, desa adat dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola energi bersih baik secara mandiri dan/atau bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Nasional (BUMN) atau swasta,” ungkap Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Di samping itu, Pemprov Bali telah mewujudkan beberapa regulasi lain yang terkait dengan permasalahan lingkungan hidup, yaitu Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Suatu kebijakan yang mengatur pembatasan atau pelarangan pemakaian bahan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam) dan sedotan plastik. Karena komponen ini merupakan sampah plastik terbanyak yang mencemari lingkungan di Bali.

“Untuk mensukseskan ini, juga telah dikeluarkan kebijakan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, yang merubah pola lama dalam menangani persampahan melalui pemilahan langsung dari sumbernya sehingga diharapkan seluruh sampah dapat tertangani dengan baik. Permasalahan sampah semestinya diselesaikan sedekat mungkin dari sumbernya dan seminimal mungkin untuk dibawa ke TPA, kalau mungkin hanya residu akhir dari pengolahan sampah saja,” terangnya.

Selain itu juga diberlakukan Peraturan Gubernur Bali Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang akan mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak fosil secara bertahap.

“Zone penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai pada kawasan-kawasan wisata utama. Seperti kawasan Sanur, Kuta, Ubud dan Nusa Penida,” jelasnya.

Tak hanya itu, dalam mewujudkan pembangunan rendah karbon juga telah diberlakukan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik yang didasarkan pada kesadaran terhadap bahaya pemakaian bahan kimia sintetis dalam sistem pertanian yang sudah dirasakan sejak memasuki abad ke-21.

“Meningkatnya pemakaian pupuk dan obat-obatan sintetis serta varietas unggul menyebabkan petani semakin tergantung terhadap bahan-bahan tersebut yang menyebabkan menurunnya kesuburan tanah, keanekaragaman hayati dan kualitas lingkungan hidup,” imbuhnya.

Kata dia penandatanganan nota kesepahaman ini selaras dan sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga, meningkatkan dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup di Bali.

“Untuk itu, saya mendukung dan mengapresiasi kegiatan ini,” tutupnya.

Sementara itu, Menteri KPPN/Bappenas RI Suharso Monoarfa dalam sambutannya menyampaikan jika pembangunan rendah karbon sangat didorong untuk dapat menjadi salah satu basis utama pembangunan.

Menurutnya, Indonesia dimasa mendatang perlu melaksanakan pembangunan yang tidak hanya memperhatikan peningkatan pertumbuhan ekonomi, namun juga perlu mempertimbangkan dan memperhitungkan dengan benar aspek daya dukung dan daya tampung sumberdaya alam dan lingkungan, termasuk tingkat emisi gas rumah kaca yang ditimbulkan.(ibu/ger)