Dalam pidatonya, Gubernur Bali mengucapkan selamat datang, sekaligus mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih, karena Bali dipilih sebagai tempat pelaksanaan pertemuan yang bertajuk Pemulihan Ekonomi Berkelanjutan dengan mempromosikan pengembangan Solar PV: Memaksimalkan manfaat ekonomi dan memanfaatkan mekanisme keuangan Internasional untuk
mendukung penerapan PLTS atap di Bali
“Pertemuan dan kehadiran para peserta berkontribusi langsung dalam upaya pemulihan
pariwisata dan perekonomian Bali,” ungkap Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.
Mengenai Transisi Energi Berkelanjutan guna mendukung pemulihan ekonomi, kata Wayan Koster sejalan dengan kebijakan dan program Provinsi Bali di bidang energi yang diarahkan agar Bali
Mandiri Energi dengan Energi Bersih sebagai implementasi Visi: “ Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Visi tersebut untuk
mewujudkan keseimbangan/ keharmonisan Alam Bali, Manusia Bali, dan Kebudayaan Bali sesuai dengan nilai–nilai kearifan lokal Sad Kerthi, yaitu enam sumber utama kesejahteraan/kebahagiaan
kehidupan manusia meliputi:
1. Atma Kerthi, Penyucian dan Pemuliaan Atman/Jiwa; 2. Segara Kerthi, Penyucian dan Pemuliaan Pantai dan Laut; 3. Danu Kerthi, Penyucian dan Pemuliaan Sumber Air; 4. Wana Kerthi, Penyucian dan Pemuliaan Tumbuh–tumbuhan; 5. Jana Kerthi, Penyucian dan Pemuliaan Manusia; dan 6. Jagat Kerthi, Penyucian dan Pemuliaan Alam Semesta. 4. Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” ditempuh melalui 22 (dua puluh dua) misi membangun Bali. Salah satu misi “Mengembangkan Tata Kehidupan Krama Bali, Menata Wilayah dan Lingkungan yang Bersih, Hijau dan Indah”. Misi
ini untuk mewujudkan Pulau Bali yang Bersih, Hijau, dan Indah, salah satunya melalui Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih.
Sebagai landasan penyelenggaraan pembangunan Bali dalam bidang energi, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan beberapa regulasi, yaitu: 1) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020– 2050; 2) Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih; 3) Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai; 4) Keputusan
Gubernur Bali Nomor 123/03–M/HK/2020 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Provinsi Bali Tahun 2020–2039; 5) Instruksi Gubernur Nomor X1 Tahun 2021 tentang Pengadaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali; dan 6) Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan PLTS Atap di Provinsi Bali. (ger/bfn)