Gumi Edan, Seorang Kakek di Jembrana Sekap dan Cabuili Cucu Sendiri di Kamar

________________________________________________________________________________

JEMBRANA — Benar-benar edan, seorang kakek di Jembarana tega mencabuli cucunya sendiri yang masih di bawah umur (kelas 6 SD) dan membuat heboh warga sekampungnya di Wilayah Kecamatan Pekutatan. MW demikian inisial kakek yang memiliki nafsu seksual tinggi itu. Akibat ulah bejatnya itu, kakek yang berusia 57 tahun itu meringkuk di sel tahanan Posek Mendoyo.

Yang membuat miris dari informasi korban, dia mengaku sempat disekap di kamar milik salah satu warga dan berhasil melarikan diri. Kasus pelecehan anak dibawah umur itu terjadi baru-baru ini terjadi di salah satu rumah warga yang berlokasi di pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Banjar Pasar, Desa Yehembang, Mendoyo sekitar tiga hari lalu.

Informasi yang berhasil dihimpun Kamis (12/6/19) menyebutkan MW yang berprofesi sebagai pemulung mengajak cucunya ke rumah seorang warga di seputaran Kecamatan Mendoyo. Rumah warga itu sudah biasa dijadikan tempat penyimpanan barang rongsokan dengan dalih membantu mengumpulkan rongsokan.

Ketika sampai di rumah tersebut, pelaku mengajak korban masuk kamar dan menelanjangi serta mencabuli korban berulang kali. Merasa puas melampiaskan nafsu birahinya terhadap cucunya sendiri, pelaku kemudian menyekap korban di dalam kamar. Sementara pelaku pergi mencari rongsokan.



Karena disekap di kamar, korban takut dan naik ke loteng agar bisa keluar dan pulang ke rumah. Korban kemudian melapor kepada orang tuanya terkait kejadian yang dialaminya.

Mendapat laporan dari korban, orang tua korban dan keluarganya berang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mendoyo. Pasca laporan dari keluarga korban, polisi telah menindaklanjuti dengan mengamankan terduga pelaku dan telah memeriksa saksi-saksi.

Kaniti Reskrim Polsek Mendoyo Ipda Gusti Ngurah Artha Kumara dikonfirmasi seizin Kapolsek Mendoyo membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut. Menurutnya. Penanganan kasus itu sudah diarahkan ke Polres Jembrana karena di Polsek tidak ada unit PPA.

“Kasusnya sekarang sudah ditangani Polres Jembrana,” ucap Kapolsek Mendoyo. (dod/tio)