Gunakan Surat Palsu di Pengadilan, Wisnata Laporkan Rentini ke Polisi

gunakan-surat-palsu-di-pengadilan-wisnata-laporkan-rentini-ke-polisi
Wayan Sumardika SH dan Gede Wisnata
banner 120x600

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Perkara  perceraian melibatkan Gede Wisnata dengan Ni Wayan Rentini Krisnawati (41) berbuntut panjang. Belum inkrah putusan perkara perceraian dua sejoli asal Banjar Batumadeg, Desa Tista, Kecamatan Abang di PN Amlapura (karena masih kasasi), mucul kasus baru lagi.

Pemicunya surat pernyataan yang disodorkan Rentini saat perkara tersebut masih ditangani PN Amlapura, surat di maksud di duga palsu. Alasannya saat perkaranya di putus majelis hakim PN Amlapura, Rentini bersama kuasa hukumnya malah menyatakan perlawanan, sekaligus melaporkan balik I Gede Wisnata.

Winasta, melalui kuasa hukumnya I Wayan Sumardika SH, CLA, Selasa (16/5) , datang ke Polres Karangasem untuk memenuhi panggilan sebagai pengadu (pelapor) atas dugaan surat palsu yang dibuat Rentini ke PN Amlapura 6 Agustus 2022 lalu, seperti diatur dalam Pasal 263 KUHP.

” Klien kami sangat dirugikan atas perbuatan yang dilakukan itu,” ucap Advokat asal Desa Bakas, Klungkung itu.
Dijelaskan, dalam surat yang diajukan ke PN Amlapura, Rentini membuat empat butir pernyataan. Pertama menyangkut perkawinan yang tidak bisa dipertahankan, kedua menyatakan perkara perceraian yang dihadapi diserahakan sepenuhnya kepada Gede Wisnata sebagai suaminya, ketiga sepanjang tindakan hukum yang dilakukan Gede Wisnata, Rentini menyatakan tidak akan menghadiri persidangan yang dilaksanakan sampai ada putusan pengadilan, dan terakhir (pernyataan ke empat) Rentini menyatakan menerima putusan majelis hakim PN Amlapura yang mengadili perkaranya dengan segala konsekwensinya,.

Dihadapan awak media, Sumardika juga menggeber kronologis ikhwal kliennya dilaporkan oleh Rentini ke polisi. Ceritanya, 18 Agustus 2022 Gede Wisnata mengajukan gugatan cerai terhadap Rentini ( istrinya) ke PN Amlapura dengan nomor Perkara No. 174/Pdt.G/2022/PN Amp.

Dalam Gugatan tersebut, Rentini tidak menghadiri persidangan dan menyatakan menerima apapun yang menjadi keputusan majelis hakim. Namun akhirnya Rentini menyatakan perlawanan terhadap putusan itu. Wisnata tidak mengetahui perlawanan itu. Wisnata mengira putusan PN itu sudah inkrah, sehingga dia mengajukan permohonan Akta Cerai, KTP, KK ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karangasem, tepatnya 21 Oktober 2022, dokumen tersebut terbit.

Rentini, kata Sumardika, tidak terima dengan terbitnya Akta Cerai tersebut, karena sedang melakukan upaya hukum atas putusan yang dikeluarkan PN Amlapura. Buntut dari kisruh tersebut Rentini melaporkan kliennya ( Wisnata) ke Polres Karangasem atas terjadinya dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHP, tentang menempatkan keterangan palsu kedalam Akta. Adanya laporan polisi tersebut , Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil baru mengetahui bahwa putusan perceraian belum inkrah, sehingga menarik kembali dokumen tersebut seperti Akta Cerai, KK, dan KTP, tanggal 13 Desember 2022, sekaligus mengembalikan status Rentini dengan Gede Wisnata sebagai pasangan suami-istri.

Mencermati laporan Rentini, penyidik Polres Karangasem kemudian menaikkan tahap penyelidikan kasus tersebut menjadi Penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan SPDP per tanggal 13 Maret 2023.
Atas hal demikian, Sumardika menilai, penyidik salah dalam menerapkan hukum. Dalilnya, penyidik tidak utuh dalam membaca Pasal 266 Ayat (1) KUHP.

“Penyidik membaca dan mencermati pasal 266 secara sepenggal-sepenggal sehingga menimbulkan makna yang berbeda. Seharusnya penyidik membaca pasal itu utuh sehingga maknanya jelas dan benar,” tegas Sumardika.
Menurut Sumardika, penyidik tidak memahami unsur – unsur penerapan Pasal 266 Ayat (1) KUHP, yaitu Akta Cerai, KK, KTP yang sudah terbit harus sudah digunakan oleh kliennya dan menimbulkan kerugian dipihak Rentini.

“Faktanya klien kami belum pernah menggunakan Akta Cerai, KK, KTP, mengingat tanggal 13 Desember 2022 Dokumen tersebut sudah ditarik oleh Dinas Dukcapil dan dikembalikan ke keadaan semula,” pungkasnya. Atas permasalahan tersebut, Wisnata sudah menawarkan perdamaian. Tetapi pihak Rentini selaku pelapor tidak menanggapi. Selaku penasihat hukum Wisnata, Sumardika yang resmi di tunjuk sebagai penasihat hukum per tanggal 8 April, kemudian bersurat ke Kapolres Karangasem, meminta agar kasus tersebut di hentikan, karena unsur unsur pasal 266 KUHP tidak terpenuhi.
” Hari ini Wisnata memenuhi panggilan Polisi untuk di periksa sebagai Pengadu/Pelapor atas dugaan surat palsu yang di lakukan Rentini,” tandasnya.

Terpisah, Rentini melalui kuasa hukumnya, I Komang Sutrisna SH, mengatakan tidak mempermasalahkan laporan aduan masyarakat itu. ”Silahkan saja, malah kami yang punya bukti. Bahwa Pengadu yang memberikan keterangan palsu, sehingga berusaha mempengaruhi dan membohongi kami dengan surat. Kami akan buktikan, kami punya suratnya,” tegasnya.  (tio/bfn)