KARANGASEM, Balifactualnews.com–Bocah laki-laki berusia 9 tahun itu tiba-tiba berhenti les di sebuah tempat pembelajaran yang ada di Karangasem. Sikapnya yang aneh, sempat dipertanyakan oleh ibu kandungnya. Pasalnya dia merupakan satu-satunya siswa yang mendapatkan perhatian lebih dari guru les berinisial IPW (42), tempatnya belajar.
Usut kali usut ternyata si kecil yang masih duduk dibangku kelas 4 SD itu, tak mau melanjutkan les mata pelajaran di tempat itu. Dia mengaku takut karena guru lesnya sering berbuat nakal.
“Pak guru nakal ma, saya tak mau lagi belajar disana,” seloroh korban pencabulan guru les kepada ibu kandungnya.
Kasus pencabulan ini terungkap, Senin ( 1/4/2024) lalu. Saat itu orang tua korban mendapati anaknya merintih kesakitan ketika hendak buang air kecil. Orang tua korban khawatir dengan kondisi anaknya. Saat ditanya, korban mengaku sering diperlakukan tidak senonoh oleh guru les yang mantan pekerja kapal pesiar itu.
Penuturan korban kepada orang tuanya, bahwa IPW memegang kemaluannya setiap jam istirahat les, sekitar pukul 13.30 WITA. Awalnya korban dirayu dengan diberikan mainan, lalu dipaksa diajak ke kamar tidurnya. Saat berada di dalam kamar tidur, korban diminta membuka celana. IPW juga ikut membuka celana yang dikenakan. Selanjutnya tangannya memegang kemaluan korban, dan korban juga diminta mengelus-elus kemaluannya. Sejurus kemudian korban diminta tidur terlentang di tempat tidur, dan IPW langsung menghisap kemaluan korban. Memenuhi libidonya, IPW lantas berbuat oral dengan menindih korban hingga mengeluarkan sperma. Yakin anaknya telah mendapatkan perbuatan cabul dari IPW, orang tua korban lantas melaporkan kejadian itu ke Unit IV/ PPA Polres Karangasem, Selasa (2/4/2024).
Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Agus Adi Apriyoga melalui Kanit IV/PPA, IPDA I Gede Alit, dikonfirmasi, Selasa (21/5/2024) membenarkan laporan itu. Dia mengatakan status kasus tersebut sudah naik ke penyidikan dan IPW sudah ditetapkan sebagai tersangka, sejak Senin (20/5/2024), karena alat bukti yang dimiliki sudah cukup, yakni bukti visum dari RSUD Karangasem, keterangan korban dan pengakuan tersangka.
“Tersangka mengaku baru sekali melakukan perbuatan itu dan sekarang yang bersangkutan sudah ditahan. Dia dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata IPDA Gede Alit. (tio/bfn)