Guru Honor Pelaku Threesome ini Diancam Hukuman Lebih Berat


BULELENG, Balifactualnews.com Satreskrim Polres Buleleng masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus threesome yang sangat menggegerkan dunia pendidikan di Bumi Panji Sakti. Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto SH, SIK, MM, ditemui di ruang kerjanya, Minggu (10/11/19) mengatakan, sampai saat ini sudah diperiksa tiga orang saksi, Olah TKP.

Rekontruksi awal dan sudah dilakukan Visum Et Repertum terhadap korban. Dari Olah TKP diamankan satu buah spray yang masih berisi bercak sperma, dan fakta baru yang ditemukan bahwa kamar kos tersebut bukanlah tempat kos pelaku pria (wartayasa) namun hanya dipergunakan oleh kedua pelaku saat berhubungan intim.



“Dari hasil olah TKP ditemukan bahwa tempat kos tersebut bukanlah tempat tinggal pelaku pria, namun hanya digunakan oleh kedua pelaku saat berhubungan intim. Dan sudah kami amankan satu buah spray sebagai barang bukti, dimana pada spray tersebut ditemukan masih ada bercak sperma. Untuk hasil rekontruksi awal, kami temukan bukti baru bahwa pelaku wanita lebih aktif, dimana pada saat korban ditarik oleh pelaku pria sempat menolak dan mendorong, namun pelaku wanita memegang tangan korban, sehingga pelaku pria dengan mudah melucuti celana korban. Untuk hasil visum et repertum pada korban ditemukan luka robek pada kemaluan,” jelas Vicky.

Terkait ancaman hukuman, pada pelaku pria A.A Putu W dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2, dan untuk pelaku wanita Ni Made Sri ND dijerat pasal 82 ayat 1,2,3 junto pasal 81 ayat 1 dan 2 dimana pelaku wanita adalah tenaga pendidik, akan diperberat dengan menambah sepertiga dari hukuman pelaku pria.

“Kedua tersangka kasusnya akan kita split, dimana ada perbedaan terhadap pelaku wanita, dikarenakan pelaku adalah tenaga pendidik maka akan ditambahkan menjadi lebih berat, dengan menambah sepertiga dari hukuman pelaku pria,” ucap Vicky.



Kasus ini berawal ketika pelaku terobsesi dari menonton video adegan “Threesome”, membuat A.A Putu W (36), salah satu tenaga Kontrak di BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) di Pemkab Buleleng mencoba mempraktekkannya. Keinginan tersebut ia sampaikan kepada pacar selingkuhannya Ni Made Sri ND (29).

Bak gayung bersambut, pacar selingkuhannya yang salah seorang guru honor di sebuah SMK Swasta di Buleleng memenuhi keinginan A.A Putu W. Tanpa merasa berdosa Sri ND mengajak muridnya sendiri, sebut saja Mawar (16), untuk memenuhi keinginan pacarnya tersebut. (sri/ger)