Agung Parwata, kuasa hukum Basma dkk (kiri) dan Bimantara Putra kuasa hukum Rumia dkk (kanan)
KARANGASEM, Balifactualnews.com—I Gede Basma dan enam terdakwa dugaan korupsi pengadaan masker Dinas sosial, semakin pede dan siap menghadang dakwaan Jaksa Penununtut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Selasa (22/3/2022) besok.
Terdakwa I Gede Basma bersama Gede Sumartana dan I Wayan Budiarta, melalui kuasa hukumnya, Agung Parwata, menyatakan, eksepsi (penolakan) kliennya atas dakwaan Jaksa akan dibacakan dihadapan majelis hakim Tipikor I Putu Gede Novyartha SH.M.Hum dengan dua hakim anggota, Soebekti SH dan Nelson SH.
“Materi eksepsinya sudah dikerjakan oleh tim, Selasa besok saya tinggal membacakan saja dipersidangan,” terang pengacara yang juga mantan Ketua KPU Klungkung itu, dikonfirmasi, Senin (21/3/2022).
Agung Parwata, menegaskan, dakwaan JPU dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker yang menimpa tiga kliennya itu sangat premature, karena tidak menyertakan bukti penghitungan materiil dari BPKP.
“Dakwaan jaksa sangat kabur dan cacat, ini yang membuat klien kami melakukan penolakan atas apa yang dituduhkan Jaksa dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan Selasa lalu,” tegasnya.
Terpisah, terdakwa Nyoman Rumia, Ketut Sutama Adikusma, Ni Ketut Suartini dan I Gede Putra Yasa, melalui kuasa hukumnya Bimantara Putra, juga mengaku sudah siap dengan eksepsi untuk dibacakan dipersidangan nanti.
Menurut Bimantara Putra, eksepsi setebal 18 halaman itu, tidak sebatas mepertegas dakwaan JPU yang tidak jelas (kabur), juga kurang cermatnya JPU dalam menyusun dakwaan.
“Kalau klien kami diperkarakan dalam pengadaan masker atas dasar kelalaian, lantas bagaimana dengan pejabat diatasnya yang merancang dan menyepakati pengadaan masker itu? Meskinya mereka juga ikut bertanggungjawab atas perkara ini,” sentil Bimantara Putra.
Sebelumnya dakwan JPU yang dibacakan Kasipidsus Matheus Matulessy SH, pada persidangan Selasa lalu, menegaskan, pengadaan masker skuba sebanyak 512 pcs yang dilakukan terdakwa Basma dan enam terdakwa lainnya, memunculkan kerugian Negara sebesar Rp 2.617,362,507 (dua miliar enam ratus tujuh belas juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus tujuh rupiah) dari total nilai pengadaan masker sebesar Rp 2,9 miliar lebih yang diambil dari dana Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2020.
Atas perbuatannya itu, terdakwa Basma dan enam mantan anak buahnya, dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, dalam dakwaan Subsider, Basma dkk juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tio/bfn)













