Utama  

Hendak Kabur ke Singapura, Sudikerta Ditangkap Polda Bali di Bandara

________________________________________________________________________________

KARANGASEM—Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta ditangkap ke Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali di Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, Kamis (4/4/2019) sekitar pukul 14.19 Wita.

Politisi partai Golkar itu dicokok karena diduga akan melarikan diri ke Singapura, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Alim Markus selaku Pemilik PT. Maspion Group Surabaya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ditangkap, Sudikerta mengenakan baju kaos putih dan jelana jeans hitam itu lantas digiring ke Polda Bali dari Bandara. Sekitar pukul 15.15 Wita, Sudikerta tiba di Ditreskrimsus Polda Bali dan dibawa ke lantai tiga kantor setempat.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja saat dikonfirmasi membenarkan tersangka sudah ditangkap Pukul 14.19 Wita di Gate 3 Bandara Ngurah Rai Bali.

“Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali,” ungkapnya.

Terkait kasus yang membelit mantan Wakil Gubernu Bali itu, pihak kepolisian Polda menjerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP jo Pasal 263 ayat (2) KUHP, dan Pasal 3 UU nomor 8 th 2010, tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara denda paling banyak Rp 10 milyar.

Terkait kasus itu, Sudikerta diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Dokumen yang dimiliki diduga palsu seolah-olah asli dan diduga berupaya melakukan pencucian uang.
“Sabar…. saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan,” pungkas Kombes Pol. Hengky Widjaja. (rus/tio)