DENPASAR, Balifactualnews.com Tuntutan pidana selama 3 tahun penjara diberikan pihak JPU terhadap ke empat wanita, Kadek DW (30), Superianti (30), Rosidah (38) dan Yuliana (34), yang dalam kondisi hamil.
Tuntutan sapu rata itu diberikan kepada para terdakwa akibat perbuatannya mengkonsumsi sabu secara bersama-sama di sebuah kamar kos berlamat di Jalan Bypass Ngurah Rai, Gg Akasia, Benoa, Kuta Selatan, Badung.
Nasib beruntung diterima oleh Gusti Made Pariasa (35), yang masuk dalam golongan penyedia dan perantara narkoba jenis sabu, juga dituntut sama oleh JPU Kejari Badung dengan pidana penjara selama 3 tahun.
“Para terdakwa melakukan pidana yang tertuang pada Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dan menghukum terdakwa masing-masing selama 3 tahun penjara,” demikian Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, SH.
Para terdakwa hanya bisa memohon ampun dan menyesali perbuatan serta memohon keringanan hukuman dihadapan majelis hakim yang di ketuai Ida Ayu Adyana Dewi, SH, MH.
Sebagaimana diuraikan jaksa di ruang Tirta, PN Denpasar disebutkan dalam dakwaan bahwa kelima terdakwa ini diamankan Sat resnarkoba Polresta Denpasar pada, Rabu (19/6/19) sekitar pukul 18.30 Wita.














