Daerah  

Ikut Pesta Sabu di Kamar Kos, Ibu Hamil ini Dituntut 3 tahun


DENPASAR, Balifactualnews.com Tuntutan pidana selama 3 tahun penjara diberikan pihak JPU terhadap ke empat wanita, Kadek DW (30), Superianti (30), Rosidah (38) dan Yuliana (34), yang dalam kondisi hamil.

Tuntutan sapu rata itu diberikan kepada para terdakwa akibat perbuatannya mengkonsumsi sabu secara bersama-sama di sebuah kamar kos berlamat di Jalan Bypass Ngurah Rai, Gg Akasia, Benoa, Kuta Selatan, Badung.



Nasib beruntung diterima oleh Gusti Made Pariasa (35), yang masuk dalam golongan penyedia dan perantara narkoba jenis sabu, juga dituntut sama oleh JPU Kejari Badung dengan pidana penjara selama 3 tahun.

“Para terdakwa melakukan pidana yang tertuang pada Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dan menghukum terdakwa masing-masing selama 3 tahun penjara,” demikian Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, SH.

Para terdakwa hanya bisa memohon ampun dan menyesali perbuatan serta memohon keringanan hukuman dihadapan majelis hakim yang di ketuai Ida Ayu Adyana Dewi, SH, MH.

Sebagaimana diuraikan jaksa di ruang Tirta, PN Denpasar disebutkan dalam dakwaan bahwa kelima terdakwa ini diamankan Sat resnarkoba Polresta Denpasar pada, Rabu (19/6/19) sekitar pukul 18.30 Wita.



Saat itu mereka barada dalam kamar kost No.7 dan sedang menghisap sabu yang dibelinya secara bersama-sama. “Para terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkortika golongan I bukan tanaman,” Ungkap JPU.

Saat digrebek Polisi, ditemukan 2 plastik klip berisi sabu, 1 buah bong, 2 korek api gas dan barang bukti terkait. Barang bukti sabu yang diamankan ada 2 plastik klip berat 0,20 gram netto

“Saat diintrogasi, diperoleh keterangan dari para terdakwa bahwa sabu yang ditemukan itu adalah milik bersama yang dibeli secara patungan untuk digunakan bersama-sama,” beber JPU. (ibu/ger)