Ipung Soroti Pasal yang Disangkakan Penyidik Terhadap Kicen


Pemerhati Anak Indonesia Siti Safura atau Ipung.

DENPASAR, Balifactualnews.com — Terhadap kasus meninggalnya I Kadek Sepi(almarhum), hingga pasal yang disangkakan penyidik terhadap I Nengah Kicen (33), warga asal Banjar Babakan, Desa Purwakerti Kecamatan, Abang yang meniadi tersangka salam dugaan kasus penganiayaan (KDRT) kepada kandungnya, yakni Kicen disangkakan melanggar pasal 80 ayat (4) jo pasal 76C UU Nomor 25 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 44 ayat (3) nomor 23 tahun 2004 tentang Perlakuan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang ancaman hukumannya 5 tahun. menjadi sorotan pemerhati anak Indonesia, Siti Safura.

Baca Juga : Tabir Dugaan KDRT Terhadap Kadek Sepi(Alm.) Semakin Terbuka, Kicen Tersangka

Penerapan pasal yang dilakukan penyidik Polres Karangasem dalam kasus kekerasan terhadap anak hingga meninggal dengan korban I Kadek Sepi, menurut Siti Safurah, telihat masih abu-abu. Dikatakannya, terhadap pasal yang disangkakan itu masih abu-abu, seharusnya, penyidik langsung menerapkan pasal 80 ayat (3) dan atau otomatis ayat (4) .  “Kalau ayat ( 3 ) tidak dicantumkan berarti penyidik menganggap korban masih hidup,” Jelasnya.

Ipung demikian panggilan akrab Siti Safura, wanita yang juga berprofesi sebagai advokat itu lebih jauh mencermati kasus ini, dari bocoran hasil otopsi yang didapatkan ada kesengajaan pelaku membunuh dengan cara melakukan pemukulan di bagian organ tubuh yang bisa mematikan yaitu pemukulan di bagian belakang leher (tengkuk).

Baca Juga : Pemerhati Anak Berharap Kasus Kadek Sepi Tak Ditutup, Dorong Polres Karangasem  Lakukan Otopsi

“Perbuatan pelaku ini bisa di ketegorikan pembunuhan berencana (340 KUHP) karena pelaku sengaja menggunakan suatu alat untuk melakukan pemukulan. Seharusnya penyidik juga memasang pasal ini. Bukan hanya di jounctokan pada pasal 76C pada undang-undang yang sama,” jelasnya kembali.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kanit IV Tipter dan PPA, Iptu Waragraha Setyawan, mengatakan, bahwa sangkaan pasal yang dijeratkan kepada kicen sudah sesuai undang-undang yang ada. Dikatakannya “Pasal 80 ayat (4) itu, korbannya meninggal sementara pelakunya orang terdekat yakni ayah kandungnya sendiri,” jelas Waragraha Setyawan. (ger/bfn)